Nasib Qori’ah Berprestasi Ini Menjalani Vonis 9 Bulan Penjara

Semua Halaman

.

Nasib Qori’ah Berprestasi Ini Menjalani Vonis 9 Bulan Penjara

REDAKSI
Senin, 24 April 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Kasus yang menyeret Ade Irma Fitrianingsih alias Ocan (18), warga Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang divonis bersalah selama 9 bulan dalam tindak pidana pencurian sepeda motor, kini menjadi perhatian public. Irma pun diketahui seorang qori’ah berprestasi di Kabupaten Bima. Namun apalah daya, dengan keterbatasannya (ekonomi) Irma hasur menjalani hukuman tersebut.
            Meski saat ini Irma sudah divonis dan sedang menjalani hukuman, namun investigasi MN di lapangan, ternyata kasus yang menyeretnya itu hanya berawal dari persoalan gadai sepeda motor. Hingga Irma pun dilaporkan ke polisi dalam kasus pencurian.   
Perlu digaris bawahi, investigasi MN bukan berarti akan membebaskan Irma yang telah divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Namun sedikit tidaknya public akan mengetahui seperti apa awal persoalannya sehingga qori’ah berprestasi tersebut mendekam di penjara.
Menurut Faridah (bibinya Irma), kasus yang menyeret Irma hanya berawal dari sepeda motor milik tetangganya (korban). Saat itu, Irma meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah dianggap berkeluarga tersebut dengan keperluan mendesak. Namun setelah di dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, sepeda motor itu pun digadai oleh Irma senilai Rp500 ribu kepada seorang warga. Irma menggadaikan motor pinjaman itu karena dililit hutang. Aksi nekat itupun ia terpaksa melakukannya.   
Hingga diketahui, masih kata Farida, pemilik pun melaporkan Irma ke Polsek Bolo dalam kasus pencurian sepeda motor—hingga Irma pun ditahan hampir dua bulan lamanya. Upaya tebusan sepeda motor tersebut sudah dilakukan oleh kedua orangtua Irma. Termasuk uang ucapan terima kasih kepada korban yang mau menerima dan mencabut laporan (tuntutan) tersebut. Namun sayangnya, berkas perkara Irma pun ternyata sudah di-P21 oleh penyidik setempat. Meski laporan (tuntutan) sudah dicabut oleh korban, tapi proses hukum pun tetap berjalan. Hingga diakhir dari nasib Irma harus menerima akibat perbuatannya itu.
Pihak keluarga, lagi-lagi kedua orang tua Irma, pun tak bisa berbuat banyak setelah mendengar hukuman vonis yang dijalani oleh anaknya yang berusia 18 tahun itu. Tak ada sesiapapun yang menjenguk keberadaan Irma di Rutan Bima sana. Justru kedua orang tua Irma saat ini memilih menjadi buruh tani ke daerah Sumbawa untuk mencari uang karena hutang yang dipakai tebusan sepeda motor sebelumnya.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Melainkan saat ini hanya pasrah. Mohon dibantu adik Irma bang, kasihanilah dia,” harap Faridah saat berbincang-bincang dengan tim MN di kediamannya, di Desa Bontokape, Senin (24/4/2017) siang.(tim)