MEDIANUSANTARA.ID—Kasus yang
menyeret Ade Irma Fitrianingsih alias Ocan (18), warga Desa Bontokape Kecamatan
Bolo Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang divonis bersalah selama
9 bulan dalam tindak pidana pencurian sepeda motor, kini menjadi perhatian public.
Irma pun diketahui seorang qori’ah berprestasi di Kabupaten Bima. Namun apalah
daya, dengan keterbatasannya (ekonomi) Irma hasur menjalani hukuman tersebut.
Meski
saat ini Irma sudah divonis dan sedang menjalani hukuman, namun investigasi MN
di lapangan, ternyata kasus yang menyeretnya itu hanya berawal dari persoalan gadai
sepeda motor. Hingga Irma pun dilaporkan ke polisi dalam kasus pencurian.
Perlu digaris
bawahi, investigasi MN bukan berarti akan membebaskan Irma yang telah divonis 9
bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Namun sedikit
tidaknya public akan mengetahui seperti apa awal persoalannya sehingga qori’ah
berprestasi tersebut mendekam di penjara.
Menurut Faridah
(bibinya Irma), kasus yang menyeret Irma hanya berawal dari sepeda motor milik tetangganya
(korban). Saat itu, Irma meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah
dianggap berkeluarga tersebut dengan keperluan mendesak. Namun setelah di dusun
Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, sepeda motor itu pun digadai oleh Irma senilai
Rp500 ribu kepada seorang warga. Irma menggadaikan motor pinjaman itu karena
dililit hutang. Aksi nekat itupun ia terpaksa melakukannya.
Hingga diketahui,
masih kata Farida, pemilik pun melaporkan Irma ke Polsek Bolo dalam kasus
pencurian sepeda motor—hingga Irma pun ditahan hampir dua bulan lamanya. Upaya tebusan
sepeda motor tersebut sudah dilakukan oleh kedua orangtua Irma. Termasuk uang
ucapan terima kasih kepada korban yang mau menerima dan mencabut laporan
(tuntutan) tersebut. Namun sayangnya, berkas perkara Irma pun ternyata sudah di-P21
oleh penyidik setempat. Meski laporan (tuntutan) sudah dicabut oleh korban, tapi
proses hukum pun tetap berjalan. Hingga diakhir dari nasib Irma harus menerima
akibat perbuatannya itu.
Pihak keluarga,
lagi-lagi kedua orang tua Irma, pun tak bisa berbuat banyak setelah mendengar hukuman
vonis yang dijalani oleh anaknya yang berusia 18 tahun itu. Tak ada sesiapapun yang
menjenguk keberadaan Irma di Rutan Bima sana. Justru kedua orang tua Irma saat
ini memilih menjadi buruh tani ke daerah Sumbawa untuk mencari uang karena hutang
yang dipakai tebusan sepeda motor sebelumnya.
“Kami tidak bisa
berbuat apa-apa. Melainkan saat ini hanya pasrah. Mohon dibantu adik Irma bang,
kasihanilah dia,” harap Faridah saat berbincang-bincang dengan tim MN di
kediamannya, di Desa Bontokape, Senin (24/4/2017) siang.(tim)