MEDIANUSANTARA.ID—Masdin Idris
(38)—anggota DPRD Kabupaten Bima ini masih mendekam di jeruji besi Mapolres
Bima Kota. Duta dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Dapil I, asal Desa
Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, ditahan
karena terseret dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap H Yanto
(anggota Polres Bima Kabupaten).
Diberitakan
sebelumnya, Masdin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani
pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Polres Bima Kota. Hingga pada akhirnya,
politikus PPP tersebut ditahan sejak tanggal 18 April 2017 lalu.
Kasus
yang menyeret anggota DPRD tersebut sudah berlangsung lama, dari tahun 2016
silam. Untuk melakukan pemeriksaan Masdin saat itu, penyidik dihadapkan kendala
karena menunggu persetujuan Gubernur dan merujuk UU MD3. Namun tahun 2017 ini,
UU MD3 tersebut tak lagi dijadikan dasar sehingga penyidik pun lebih mudah
untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD (Masdin).
Belum
lama ini, upaya pengajuan penangguhan tahanan dari pihak Kuasa Hukum tersangka
(Masdin) pun sudah dilakukan. Namun pihak Kepolisian (Kapolres Bima Kota) belum
memberikan jawaban. Bahkan rencana damai (kekeluargaan) yang akan ditempuh oleh
pihak keluarga tersangka dengan pelapor, juga belum ada kabarnya.
Sementara
itu, sehari setelah penahanan Masdin, pihak keluarga di Desa Tambe Kecamatan
Bolo, sempat melakukan aksi blokir jalan lintas Sumbawa. Aksi yang dilakukan
mereka sebagai bentuk penolakan atas penahanan Masdin. Namun, aksi mereka tak
berlangsung lama karena berhasil dibubarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP M
Eka Fatur Rahman SH,SIK, yang turun langsung di lokasi.(wb)