Bupati: Putusan PTUN Itu Putusan yang Sia-sia

Semua Halaman

.

Bupati: Putusan PTUN Itu Putusan yang Sia-sia

REDAKSI
Jumat, 31 Maret 2017

MEDIANUSANTARA.ID—“Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam pembacaan Putusan dimenangkan oleh pihak Penggugat (lima kepala sekolah non-aktif)—melawan pihak Tergugat (Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri), boleh dikatakan Putusan yang sia-sia.”
            Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima Armin Farid dalam press realisnya, menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan TUN ini tidak mempunyai makna secara hokum, atau tidak mempunyai akibat hukum atau boleh juga dikatakan merupakan Putusan yang sia-sia.
Karena, walaupun objek sengketa dibatalkan dan dicabut, tidak akan berpengaruh terhadap kedudukan Penggugat yang bersangkutan. Dalam artian, tidak akan mengembalikan kedudukan Penggugat pada posisi kepala sekolah seperti sebelumnya. Karena Gubernur NTB melalui Keputusannya Nomor: 821.2.1/004/BKD/2017 tanggal 3 Januari 2017, telah mengukuhkan Kepala SMA/SMK di seluruh wilayah NTB, termasuk di Kabupaten Bima.
            Bupati Bima yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, memiliki wewenang atribusi untuk melakukan pengangkatan, perpindahan Pegawai Negeri Sipil. Kewenangan itu tetap ada sampai ada penyerahan kewenangan itu sendiri pada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi NTB terhitung sejak pada tanggal 1 Oktober 2016.
Jadi mutasi yang dilakukan pada tanggal 29 September 2016, masih didasarkan pada kewenangan yang sah menurut hukum. Namum demikian, kata Armin, tim hukum Pemda Kabupaten Bima  akan melakukan kajian mendalam atas Putusan PTUN tersebut. “Masih cukup waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Saat sekarang pun masih menunggu pemberitahuan Putusan secara resmi dari PTUN,” kata Armin menyampaikan klarifikasi Bupati Bima itu.(bop)