Bupati Klarifikasi Terkait Putusan PTUN Mataram

Semua Halaman

.

Bupati Klarifikasi Terkait Putusan PTUN Mataram

REDAKSI
Jumat, 31 Maret 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima Armin Farid menyampaikan klarifikasi menyusul hasil Putusan PTUN Mataram terkait gugatan yang dilakukan oleh lima Penggugat dalam sengketa TUN atas pemberhentian 16 kepala sekolah (mutasi) pada 29 September 2016.
Dari 16 nama kepala sekolah yang diberhentikan tersebut, hanya lima orang melakukan gugatan di PTUN Mataram. Mereka adalah Drs Hamka M.Pd,  Yusuf SE, Abdul Faid S.Pd, Drs Mansyur M.Pd  dan Suratman SH.
            Armin menjelaskan, dari lima Penggugat tersebut, hanya Petitum Gugatan yang berkaitan dengan kepentingan Drs Hamka M.Pd  saja yang dikabulkan oleh PTUN. Itupun hanya sebatas yang berkaitan dengan pernyataan batal SK Tergugat sepanjang yang menyangkut nama Drs Hamka M.Pd, dan perintah untuk mecabut SK tersebut. 
Sedangkan Petitum Gugatan penggugat yang meminta kepada Hakim agar yang bersangkutan dipulihkan kedudukannya dalam jabatan semula (menjadi kepala sekolah kembali) tidak dikabulkan atau ditolak oleh PTUN.
            Kemudian berkaitan dengan dalil-dalil gugatan yang berhubungan dengan kepentingan empat orang Penggugat lainnya, tidak dikabulkan oleh PTUN. Dalam hal ini PTUN mengabulkan eksepsi dari Tergugat Bupati Bima, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ke-empat orang Penggugat tersebut tidak memiliki legal standing untuk tampil sebagai Penggugat dalam sengketa tersebut.
            Dengan demikian, kata Armin, siapa sesungguhnya yang menang dalam sengketa ini? Dari fakta di atas, jelas baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama menang. Tetapi kalau kemenangan itu dibagi, maka penggugat hanya menang 20 persen—sedangkan Tergugat menang 80 persen. “Itu pun Tergugat masih belum puas. Bahkan akan segera mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan PTUN tersebut,” jelasnya.
            Putusan Pengadilan TUN ini tidak mempunyai makna secara hukum atau tidak mempunyai akibat hukum atau boleh juga dikatakan merupakan Putusan yang sia-sia. Karena walaupun objek sengketa dibatalkan dan dicabut, tidak akan berpengaruh terhadap kedudukan Penggugat yang bersangkutan. Dalam artian tidak akan mengembalikan kedudukan Penggugat pada posisi kepala sekolah seperti sebelumnya. Karena Gubernur NTB melalui Keputusannya Nomor: 821.2.1/004/BKD/2017 tanggal 3 Januari 2017, telah mengukuhkan Kepala SMA/SMK di seluruh wilayah NTB, termasuk di Kabupaten Bima.
            Bupati Bima yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, memiliki wewenang atribusi untuk melakukan pengangkatan, perpindahan Pegawai Negeri Sipil. Kewenangan itu tetap ada sampai ada penyerahan kewenangan itu sendiri pada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi NTB terhitung sejak pada tanggal 1 Oktober 2016.
Jadi mutasi yang dilakukan pada tanggal 29 September 2016, masih didasarkan pada kewenangan yang sah menurut hukum. Namum demikian, kata Armin, tim hukum Pemda Kabupaten Bima  akan melakukan kajian mendalam atas Putusan PTUN tersebut. “Masih cukup waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Saat sekarang pun masih menunggu pemberitahuan Putusan secara resmi dari PTUN,” kata Armin menyampaikan klarifikasi Bupati Bima itu.(bop)