5 Kepala Sekolah Menang Lawan Bupati Bima di PTUN Mataram

Semua Halaman

.

5 Kepala Sekolah Menang Lawan Bupati Bima di PTUN Mataram

REDAKSI
Jumat, 31 Maret 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Legah sudah bagi kepala SMA/SMK yang diantaranya dimutasi sebagai guru biasa, pada 29 September 2016 lalu. Informasi yang dihimpun, Gubernur NTB TGH Zainul Majdi akan mengeksekusi diantara 16 nama tersebut untuk dikembalikan pada jabatan semula yaitu kepala sekolah. Hanya saja, eksekusi akan dilakukan setelah PTUN Mataram mengeluarkan hasil Putusan itu.
Sehingga sidang gugatan yang dilakukan oleh lima kepala sekolah (Penggugat) melawan Tergugat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri—akhirnya berpihak pada Penggugat. Putusan itu dibacakan melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Margareta SH.MH—yang digelar di Gedung PTUN Mataram, Selasa (28/2/2017) lalu.  
            Sesuai hasil Putusan PTUN Mataram, kewenangan Bupati untuk memutasi Kepala SMA/SMK sudah tidak ada lagi.
Sebelumnya, Pemkab Bima (Bupati) melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat fungsional (kepala sekolah) pada 29 September 2016 lalu, meski dinilai melanggar beberapa regulasi yang ada. Seperti Surat Edaran Mendagri Nomor:120/5935/SJ/16 Oktober 2015—dan Peraturan Kepala BKN RI Nomor:1 tanggal 26 Januari 2016 Tentang Pengalihan PNS pada pasal 2 ayat 5.(wb)