Situasi didepan toko Serba 35.000 ditutup sementara oleh Muspika Kecamatan Bolo. |
| BIMA – MN | Ijin perdagangan Serba 35.000 yang
beroperasi di sekitar Pertokoan Sila, di Desa Rato Kecamatan Bolo, Kabupaten
Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, menuai penolakan dari seluruh pelaku UMKM di
Pasar Sila. Penolakan itu juga menuai reaksi spontas para pedagang dan
melakukan aksi beberapa kali—dari kantor Camat Bolo, penyampaian aspirasi ke Komisi II
DPRD hingga aksi menutup jalan raya Lintas Sumbawa, Pertokoan Sila, Selasa
(14/3/2023) kemarin.
Atas
tuntutan dan aspirasi pedagang UMKM Pasar Sila, tanggal 10 Maret 2023 lalu, dua
orang anggota DPRD Dapil II bersama Muspika Kecamatan Bolo sempat menutup
sementara perdagangan Serba 35.000 sambil menunggu klarifikasi ijin dan administrasi
yang dikantongi oleh Serba 35.000.
Kepala
DPMPTSP Drs Ishaka di konfirmasi awak media ini, mengaku bahwa Serba 35.000
dimaksud memiliki ijin perdagangan dari Kementerian . Namun kategori barang
yang mereka jual itu apakah sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Hal
ini akan kita bahas bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bima, pihak Serba 35.000
dan Muspika Kecamatan Bolo,” ujar Ishaka.
Sementara
itu, dari investigasi awak media ini mengungkapkan, ijin perdagangan Serba
35.000 atasnama SUKARJO yang beralamat; DK KULON Desa/Kelurahan Pagumenganmas
Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah—hanya dengan
Skala Usaha Kecil—dengan Kode KBLI 47599—yakni Perdagangan Eceren Peralatan dan
Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL.
Sedangkan
yang masuk dalam perdagangan pakaian masuk dalam Kode KBLI 47711—yakni Perdagangan
eceran pakaian biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha perdagangan eceran
khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti
kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebayan, blus, rok, daster,
singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian ada,
mukenah dan jubah.
Terkait hal tersebut, pengelola Toko Serba 35.000 Sukarjo yang di konfirmasi awak media via Hanphone, Rabu (15/3/2023) pagi, menyatakan bahwa dirinya saat ini belum bisa memberikan tanggapan karena akan menghadiri undangan Komisi II DPRD Kabupaten Bima.
“Nanti setelah dari DPRD, kita
akan bertemu,” ucap Sukarjo dengan nada singkat.
Laporan : Adi Pradana