Dipertanyakan, Toko Serba 35 Jual Pakaian Menggunakan Ijin Kode KBLI 47599

Semua Halaman

.

Dipertanyakan, Toko Serba 35 Jual Pakaian Menggunakan Ijin Kode KBLI 47599

REDAKSI
Rabu, 15 Maret 2023
Situasi didepan toko Serba 35.000 ditutup sementara oleh Muspika Kecamatan Bolo.



| BIMA – MN | Ijin perdagangan Serba 35.000 yang beroperasi di sekitar Pertokoan Sila, di Desa Rato Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, menuai penolakan dari seluruh pelaku UMKM di Pasar Sila. Penolakan itu juga menuai reaksi spontas para pedagang dan melakukan aksi beberapa kali—dari kantor  Camat Bolo, penyampaian aspirasi ke Komisi II DPRD hingga aksi menutup jalan raya Lintas Sumbawa, Pertokoan Sila, Selasa (14/3/2023) kemarin.

 

Atas tuntutan dan aspirasi pedagang UMKM Pasar Sila, tanggal 10 Maret 2023 lalu, dua orang anggota DPRD Dapil II bersama Muspika Kecamatan Bolo sempat menutup sementara perdagangan Serba 35.000 sambil menunggu klarifikasi ijin dan administrasi yang dikantongi oleh Serba 35.000.

 

Kepala DPMPTSP Drs Ishaka di konfirmasi awak media ini, mengaku bahwa Serba 35.000 dimaksud memiliki ijin perdagangan dari Kementerian . Namun kategori barang yang mereka jual itu apakah sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

“Hal ini akan kita bahas bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bima, pihak Serba 35.000 dan Muspika Kecamatan Bolo,” ujar Ishaka.

 

Sementara itu, dari investigasi awak media ini mengungkapkan, ijin perdagangan Serba 35.000 atasnama SUKARJO yang beralamat; DK KULON Desa/Kelurahan Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah—hanya dengan Skala Usaha Kecil—dengan Kode KBLI 47599—yakni Perdagangan Eceren Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL.

 

Sedangkan yang masuk dalam perdagangan pakaian masuk dalam Kode KBLI 47711—yakni Perdagangan eceran pakaian biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebayan, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian ada, mukenah dan jubah.

 

Terkait hal tersebut, pengelola Toko Serba 35.000 Sukarjo yang di konfirmasi awak media via Hanphone, Rabu (15/3/2023) pagi, menyatakan bahwa dirinya saat ini belum bisa memberikan tanggapan karena akan menghadiri undangan Komisi II DPRD Kabupaten Bima.

 

“Nanti setelah dari DPRD, kita akan bertemu,” ucap Sukarjo dengan nada singkat.

 

Laporan          : Adi Pradana