Kabag Ops Polres Bima Kompol Herman SH menyampaikan status kasus yang melibatkan Direktur CV Lawa Mori |
|
BIMA-NTB | Aksi
demo yang terjadi selama enam kali dilakukan oleh petani yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Bolo (PMB), mengundang perhatian public
di jalan lintas Sumbawa Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima - Nusa Tenggara
Barat.
Selain mendesak Buopati Bima untuk
merekomendasi pencabutan izin operasional CV Lawa Mori sebagai distributor pupuk
subsidi di wilayah Kecamatan Madapangga—aksi tersebut juga mempertanyakan
kepastian hukum atas kasus dugaan penyelewengan puluhan ton pupuk subsidi dengan
modus menggunakan data fiktif oleh distributor CV Lawa Mori di tahun anggaran
2022 lalu.
Kepastian hukum yang dipertanyakan oleh
para pendemo dari PMB yaitu sejauhmana proses penanganan yang dilakukan
penyidik Polres Kabupaten Bima, yang sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh
salah satu LSM atas dugaan penyelewengan dengan data fiktif.
Atas kebimbangan
pendemo yang terus meng-atensi atas dugaan itu—Kabag Ops Polres Bima Kompol
Herman SH—menyampaikan penjelasan saat berada di lokasi penanganan aksi demo di
jalan raya cabang Bolo, Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Bima-NTB, Rabu
(8/2/2023) pagi tadi.
Kabag Ops Kompol Herman didampingi
satuan Brimob yang turun mengamankan aksi menyampaikan bahwa penangana kasus
dugaan penyelewengan pupuk subsidi dengan melibatkan direktur CV Lawa Mori
tersebut, dalam penanganan serius penyidik Polres Bima.
“Yang jelas, penanganan kasus ini tidak
seperti yang diasumsi oleh rekan-rekan pendemo saat ini. Akan tetapi bahwa
kasus tersebut sudah masuk ketingkat penyidikan Polres Bima,” jelas Herman
dihadapan pendemo.
“Untuk lebih jelasnya, silakan
rekan-rekan pendemo ke Mapolres Bima untuk menanyakan lebih lanjut. Yang jelas
kasus tersebut sudah masuk ke tingkat penyidikan,” tandas Herman disambut baik
oleh pendemo dan masyarakat petani.
Sebelumnya—Kepala Kepolisian Resor Bima
Polda NTB AKBP Hariyanto SH S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP
Masdidin SH, menyatakan keseriusan menangani perkara dugaan manipulasi data
pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
“Kami serius menanganinya dan itu atensi
yang harus kami lakukan,” ujar Masdidin di Bima, pada tanggal 11 Januari 2023
lalu.
Kasus dugaan manipulasi data pupuk itu
ditangani berdasarkan hasil pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Kriminal
Khusus Polda NTB pada 3 Januari 2023, yang dilaporkan Ketua Forum Komunikasi
Mahasiswa Sadar Hukum, Sahrul Ramwan. Dari pelimpahan berkas perkara tersebut,
lanjut Masdidin, Satuan Reskrim Polres Bima melalui Unit Tipidter setempat
telah melakukan serangkaian penyelidikan, yang diawali dengan meminta
keterangan dari sejumlah saksi. Di antara saksi tersebut, penyidik telah
meminta keterangan tiga orang pengecer pupuk di wilayah Kecamatan Madapangga
serta pemeriksaan tambahan terhadap seorang staf CV Lawa Mori selaku pihak
distributor beserta direktur perusahaan tersebut, Hj Annisa.
Selain pihak pengecer dan distributor,
penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PT Pupuk Indonesia wilayah
Kabupaten Bima serta Kepala Seksi Pupuk dari Dinas Pertanian dan Perkebunan
Kabupaten Bima.
Selain itu, pada tanggal 9 Januari 2022,
penyidik mengecek langsung gudang Pupuk milik distributor pupuk, CV Lawa Mori
yang berlokasi di Kecamatan Madapangga. Masdidin kembali menegaskan, kasus
dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi tidak ‘tidur’, melainkan terus berjalan
dalam rangkaian penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap
penyelidikan,” ujarnya pada saat itu.
Laporan:
Adi