Petani Kembali Tutup Jalan Desak Pemda Bima Rekomendasi Cabut Izin Distributor Pupuk CV Lawa Mori

Semua Halaman

.

Petani Kembali Tutup Jalan Desak Pemda Bima Rekomendasi Cabut Izin Distributor Pupuk CV Lawa Mori

REDAKSI
Senin, 09 Januari 2023

 

Petani jagung yang terhimpun dalam Persatuan Masyarakat Bolo (PMB) kembali tutup jalan guna mendesak Pemerintah Daerah merekomendasi cabut izin operasional Distributor CV Lawa Mori. | foto:adi |


| BIMA-NTB | Petani jagung yang terhimpun dalam Persatuan Masyarakat Bolo (PMB) Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali turun ke jalan untuk menyampaikan orasi terkait tuntutan mereka yang belum direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura.


ARTIKEL TERKAIT:


Petani Desak Pemerintah dan Pupuk Kaltim NTB Cabut Izin Distributor CV Lawa Mori

 

Aksi demo Jilid III tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Pupuk Kaltim NTB dan Pupuk Indonesia (Persero) untuk mencabut izin operasional CV LAWA MORI sebagai distributor penyalur pupuk subsidi di Kecamatan Madapangga.

 

Permintaan tersebut atas dasar bahwa CV LAWA MORI diindikasi melakukan penyelewengan pupuk subsidi dengan modus operandi 'menekan' pengecer selaku mitranya di lapangan untuk meng-input data (laporan) kedalam sistem T-Pubers terhadap jumlah alokasi pupuk yang diterima. Namun kenyataannya, bahwa jumlah yang diterima pengecer hanya 10 ton dari data yang di input sebesar 19500.00 Kg atau 19 ton 500 Kg.

 

"Inilah yang diungkap oleh UD DORO TONDA (Boni,red) selaku pengecer yang tidak mau menerima permintaan dari distributor CV LAWA MORI," beber Yasin dalam orasinya, Senin (9/1/2023) pagi tadi.

 

Hal serupa, lanjut Yasin, juga terjadi pada UD ZAM-ZAM di Desa Tonda. Mestinya jatah alokasi untuk pengecer ini masih tersisa 26 ton di akhir tahun 2022, namun UD ZAM-ZAM disuruh input kedalam sistem T-Pubers sebayak 16 ton.

 

"Ironisnya, meski UD ZAM-ZAM sudah membayar tebusan pelunasan, namun angka 16 ton ini tidak didistribusikan Desember tahun 2022, melainkan dijanjikan oleh CV LAWA MORI akan didrop awal tahun 2023," ungkap Yasin.

 

Atas persoalan yang terjadi di wilayah Madapangga hingga petani dirugikan akibat kekurangan pasokan jatah pupuk subsidi, PMB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk merekomendasi ke Pupuk Kaltim NTB dan Pupuk Indonesia agar mencabut izin operasional CV LAWA MORI yang diindikasi dalam dugaan penyelewengan pupuk subsidi dengan modus operandi melalui laporan data fiktif.

 

PMB berjanji akan terus melakukan aksi serupa selama Pemerintah Kabupaten Bima belum juga memberikan tanggapan terkait tuntutan mereka.

 

Pantauan langsung di lapangan, aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu, menimbulkan kemacetan panjang di jalan lintas Sumbawa Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Bima-NTB. Aksi juga berakhir dengan tertib sekira pukul 10.30 Wita.    

 

 

Liputan          : Adi Pradana