| DOMPU - NTB | Massa dalam kelompok Masyarakat Tani Ternak Menggugat (MTTM) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu dan Bupati Dompu, Selasa (5/12/2022). Mereka mendesak segera tertibkan lahan beberapa eks PT di Padang Savana Doro Ncangga sebagai lahan pelepasan ternak.
Dalam
orasinya, Hermansyah menyampaikan, bahwa konflik yang terjadi antara masyarakat
petani ternak dengan pihak PT SMS di Doro Ncangga kerap menimbulkan korban
akibat saling memperebutkan lahan eks
PT UTL, PT ATI maupun PT lainnya yang belum memperpanjang izin HGU-nya.
Kami menduga ada kepentingan
politik oknum anggota DPRD Dompu dalam penguasaan atas lahan di Padang Savana
Doro Ncangga. Padahal, pada tahun
2005—Presiden SBY menetapkan Padang Savana Doro Ncangga sebagai lahan pelepasan
ternak, namun tahun 2010 di bawah pemerintahan HBY memberikan izin kepada PT
SMS untuk mengelola kawasan Padang Savana Doro Ncangga sehingga kerap terjadi
konflik.
Adapun
beberapa tuntutan yang disampaikan Masyarakat Tani Ternak Menggugat (MTTM) yakni,
mendesak Bupati dan DPRD Dompu untuk segera membentuk Satgas penertiban lahan
atau kawasan eks PT UTL dan PT ATI
berdasarkan instruksi Bupati Dompu tahun 2022.
Hermansyah
juga mendesak Bupati Dompu dan Forkopimda untuk segera merumuskan area
pelepasan ternak di Desa Soritantanga Kecamatan Pekat, dan menangkap
pihak yang mengklaim kawasan lahan eks
HGU PT UTL dan PT ATI.
Laporan: Adi