| Aktivis Pro Demokrasi NTB, Rizal Patikawal | |
|
BIMA - NTB |
Aktivis pro demokrasi NTB meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengaudit kasus
ambruknya DAM Bontokape yang berada di lokasi Desa Timu Kecamatan Bolo
Kabupaten Bima – Nusa Tenggara Barat. Mega proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi
senilai Rp3,4 miliar yang dikerjakan oleh PT Graha Bima Kontruksi tahun 2021
silam itu, sebelumnya kerap menuai sorotan.
Salah satu yang menjadi sorotan pada
saat itu yakni penggunaan material tidak berkualitas. Seperti kualitas pasir yang
dipakai sehingga DAM itu tidak kokoh dan mudah ambruk.
Syamsurizal, salah satu aktivitas pro
demokrasi NTB meminta aparat penegak hukum untuk mengaudit dan memanggil pihak pelaksana,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan selaku pihak yang bertanggung
jawab atas Mega proyek senilai Rp3,4 miliar itu.
Diketahui, DAM tersebut merupakan bagian
pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi yang dikerjakan pihak rekanan PT Graha
Bima Kontruksi sejak Mei hingga Oktober 2021, dengan pagu anggaran senilai
Rp3,4 miliar. Adapun sumber dana berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah
Pusat (PTPP), Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Sejak awal pelaksanaan, kami sudah
menduga ada pelanggaran. Nyatanya itu terbukti. Sehingga belum beberapa bulan
selesai dikerjakan, DAM itu sudah ambruk," ungkap Rizal kepada awak media,
Jum'at (14/10/2022).
Lanjutnya, mengingat proyek tersebut
menggunakan uang negara, maka sepatutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam
hal ini Polres dan Kejari Bima untuk melakukan audit investigasi terkait
pelaksanaan proyek dimaksud.
"APH harus ambil sikap, segera
panggil pihak pelaksana, konsultan dan PPK untuk diperiksa," tegas aktivis
senior tersebut.
Senada disampaikan Ilyas. Ia meminta
pihak terkait untuk bertanggungjawab atas ambruknya DAM tersebut. Jangan sampai
mengorbankan kepentingan petani hanya karena keserakahan.
Tak hanya itu, ia juga meminta APH untuk
memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut guna
menyelidiki adanya indikasi praktek Mark-Up anggaran.
"Sudah sepatutnya Polres Bima
memanggil pihak rekanan untuk diperiksa. Jangan biarkan uang negara terbuang
sia-sia," tegasnya.
Sebelumnya, pihak rekanan PT Graha Bima
Kontruksi telah menyatakan sikap untuk memperbaiki kerusakan DAM tersebut.
"Kita akan perbaikinya paling telat
awal November 2022. Kebetulan saat ini, bahan materialnya (Besi) sebagiannya
sudah ada," kata Mansyur perwakilan PT Graha Bima Kontruksi.
Laporan : Agus
Editor : Adi Pradana