| BIMA-NTB
|—Penjaringan
bakal calon Kepala Desa Tonda Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi
Nusa Tenggara Barat, menuai keberatan dari salah satu bakal calon. Hal itu
menyusul penjaringan yang dilakukan Panitia Pilkades dinilai terdapat kejanggalan
yang dianggap melanggar dari tata tertib (Tatib) yang dibuat panitia.
Hal itu disampaikan Abdul Wahab—salah satu
bakal calon Pilkades Tonda. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan panitia yakni
membuka kembali penerimaan kelengkapan bahan administrasi bakal calon sampai
tanggal 12 Maret 2022. Padahal, perbaikan kelengkapan administrasi bakal calon sebagaimana
yang ditetapkan panitia itu sendiri mestinya empat hari sebelum batas waktu
penutupan penjaringan/penerimaan bakal calon yaitu tanggal 7 Maret 2022.
Kemudian—kata Abdul Wahab—pihak panitia
kerap bicara di public bahwa dari enam nama bakal calon yang sudah diterima
berkas administrasi oleh panitia masing-masing bernama Abubakar MT, Bakhtiar
Rifaid, Arif Fahmi S.Pt, Abdul Wahab, Ridwan dan Hujairin SH—selanjutnya dua
diantaranya dinyatakan lengkap administrasi—yaitu bakal calon bernama Abdul
Wahab dan Bakhtiar Rifaid.
“Pernyataan lisan tersebut kerap membuat
kegaduhan di tengah masyarakat,” tanda Abdul Wahab kepada awak media, Selasa
(29/3/2022) kemarin.
Sehingga, lanjut Abdul Wahab, empat
bakal calon lainnya yaitu Abubakar MT, Arif Fahmi S.Pt, Ridwan dan Hujairin SH—justeru
diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi meskipun panitia sendiri telah menetapkan
batas waktu perbaikan administrasi penjaringan bakal calon sampai tanggal 7
Maret 2022.
Berkaitan dengan administrasi, panitia juga
tidak bisa membuktikan Ijazah asli dari salah satu bakal calon sebagai syarat
administrasi pencalonan. Sehingga hal itu dianggap ada kejanggalan dan tidak
transparan hasil verifikasi yang dilakukan oleh panitia.
Dan, kata Abdul Wahab, hingga saat ini
baik BPD maupun panitia belum memberikan klarifikasi atas keberatan yang kami
sampaikan terkait beberapa hal yang dianggap terjadi kejanggalan selama
penjaringan dan verifikasi bahan administrasi dari bakal calon.
“Begitu pula terkait pengalaman kerja di
pemerintah. Dua pengalaman kerja yang saya lampirkan yakni dari BUMN Jiwasraya
dan sebagai Ketua Komite dianggap tabu sehingga score nilai yang diambil hanya
pada pengalaman kerja di Jiwasraya saja—sedangkan score nilai dari pengalaman
kerja sebagai komite sekolah dikosongkan. Ini semua kita pertanyakan dan harus
ada transparan,” tandas Abdul Wahab.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades
Tonda Sudarmin M.Pd yang dikonfirmasi awak media di Sekretariat Panitia Pilkades
Tonda, Rabu (30/3/2022), menjelaskan bahwa apa yang menjadi keberatan
bersangkutan (Abdul Wahab,red) sudah
kita laksanakan sesuai prosedur.
Seperti rumor adanya pernyataan lisan panitia
terkait dua nama bakal calon yang sudah lengkap administrasi, kata Sudarmin,
itu tidak pernah kami lakukan. Termasuk perpanjangan menerima bahan kelengkapan
bakal calon, padahal yang semestinya panitia saat itu hanya melakukan
verifikasi vaktual termasuk keberadaan ijazah salah satu bakal calon.
“Untuk membuktikan keabsahan ijazah
salah satu bakal calon tersebut, saya bersama anggota panitia lainnya berangkat
ke Lombok Timur dengan mendatangi tempat bersangkutan (Bakhtiar Rifaid,red) mendapat pendidikan terakhir. Di sana,
kami bertemu dengan kepala sekolah sekaligus melakukan verifikasi untuk
memastikan bahwa bersangkutan berpendidikan terakhir di sekolah itu (SMKN
Sakra,red),” kata Sudarmin.
“Verifikasi yang kami lakukan juga
terkait surat keterangan pengganti Ijazah milik Bakhtiar Rifaid yang diteken
oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, kemudia di regalisir oleh
Kepala SMKN 1 Sakra,” jelas Sudarmin.
Namun ada yang aneh, ketua panitia tidak
mengijinkan ketika awak media ingin mendokumentasi Surat Keterangan Pengganti
Ijazah milik bakal calon atas nama Bakhtiar Rifaid tersebut. Hanya saja
ditunjukan dokumentasi foto disaat mereka bertemu dengan kepala SMKN 1 Sakra.
Laporan : Adi Pradana