/ BIMA-NTB / Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima NTB Taufik ST menyetujui apa yang menjadi tuntutan petani Desa Rasabou terkait pemanfaatan air sumur bor yang berlokasi di So' Mbadu desa Rasabou. Kesepakatan itu setelah kedua pihak mereview kembali pembicaraan awal penempatan sumur bor di wilayah tersebut.
Diantara point yang disampaikan oleh perwakilan petani melalui pemerintah desa, BPD dan kelompok masyarakat, bahwa pemanfaatan air sumur bor sebelumnya, disamping untuk kebutuhan di perumahan relokasi banjir, juga dimanfaatkan untuk irigasi pertanian di Desa Rasabou. Termasuk ganti rugi kepada pemilik lahan di lokasi sumur bor.
"Sesuai kesepakatan awal, air sumur bor ini juga dimanfaatkan untuk irigasi pertanian di sekitar. Kemudian lahan yang dipakai sumur bor secepatnya kita ganti rugi, termasuk lainnya," kata Taufik dalam pertemuan di kediaman kepala desa Rasabou, Senin (7/3/2022) dini hari.
Sebelumnya, penempatan sumur bor di wilayah Desa Tambe ditolak mentah-mentah oleh warga sekitar lokasi proyek.
"Saat itu warga Tambe menolaknya. Jalan terakhir kita menerimanya untuk mendukung agar proyek perumahan itu lancar. Sehingga ada beberapa syarat untuk dipenuhi. Karena kita tahu, proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan tanpa didukung sumur bor," ungkap Wakil Ketua BPD Rasabou Muhammad Khardil.
Laporan: Adi