Kasus Persetubuhan di Bolo, Syarif Lakuy: “Sekalipun Langit Itu Runtuh”, Putusan Hakim Tak Bisa Tergoyahkan

Semua Halaman

.

Kasus Persetubuhan di Bolo, Syarif Lakuy: “Sekalipun Langit Itu Runtuh”, Putusan Hakim Tak Bisa Tergoyahkan

REDAKSI
Selasa, 25 Januari 2022

 

Syarifuddin Lakuy SH | Doc.MN |


| BIMA - NTB | Sidang lanjutan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh terdakwa IS (45) terhadap Melati (bukan nama asli), direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 besok. Kasus tersebut sudah melewati dua kali sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

 

Namun ditengah bergulirnya sidang penanganan kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima kerap mendapat “tekanan” pasca dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raba Bima pada masa sidang sebelumnya.

 

Dimana pada masa sidang itu, terdakwa IS (45) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raba Bima dihadapan Majelis Hakim PN Raba Bima.


BACA JUGA:


Pelaku Setubuhi Anak Hingga Melahirkan, Keluarga Korban Pertanyakan Tuntutan Jaksa yang Dinilai Rendah

 

Diketahui tuntutan 7 tahun penjara oleh JPU Raba Bima, muncul pergerakan dari beberapa orang mahasiswa dengan melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima dan menekan Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis kepada terdakwa seberat-beratnya.

 

Namun ditengah bergulinya penanganan kasus tersebut, salah satu pemerhati hukum di Kota Mataram Syarifuddin Lakuy SH menilai bahwa didalam penanganan perkara dan dalam bentuk apapun putusannya, majelis hakim tidak bisa ditekan dan diintervensi oleh pihak manapun.

 

"Sampai hari ini dan apapun bentuknya, majelis hakim tidak bisa diintervensi dan goyah dalam tekanan apapun. Dia bekerja berdasarkan hukum. Saya tidak pernah mendengar di negeri ini bahwa putusan hakim itu berdasarkan hasil demo," kata Syarifuddin Lakuy kepada awak media di Mataram, Senin (24/1/2022).

 

"Sekalipun langit itu runtuh, putusan majelis hakim itu tidak tergoyahkan. Fiat Justitia Ruat Caelum—berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun, hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahka," tandasnya.

 

Laporan: Adi