TRAGIS, Sukardin, pelaku pembantaian tiga bersaudara meninggal dihakimi massa. |
BIMA – NTB—Sukardin Bin Said, pelaku pembantai tiga orang bersaudara yang terjadi di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (6/10/2021), diketahui memiliki rekam jejak yang sama dalam kasus pembunuhan.
Dihimpun dari berbagai sumber—pria
kelahiran Desa Sanolo tersebut—pernah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah
Tinggi Sibu-Sarawak-Jiran Malasyia, dalam kasus pembunuhan pada tahun 2010
silam.
Sukardin ditangkap oleh Kepolisian Jiran
Malasyia pada tanggal 14 September 2010, setelah melakukan penganiyaan terhadap
empat orang warga Indonesia—dengan korban dua laki dan dua orang perempuan,
yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Mukah, Sarawak—tanggal 9 September 2010.
Satu dari empat korban penganiyaan yang dilakukan Sukardin pada saat itu,
meninggal dunia.
Proses panjang pengajuan permohonan
pengampunan pun, dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak –
Malaysia, dengan alasan bahwa Sukardin saat itu mengalami gangguan jiwa. Sehingga,
tanggal 6 Juli 2012—vonis Sukardin diturunkan sehingga ditahan di Rumah Sakit
Jiwa Sentosa hingga menunggu pengampunan untuk dibebaskan.
Sukardin masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Sentosa mulai tanggal 28 September 2010 hingga 19 Oktober 2020. Ia didiagnosa
mengidap Schizopherenia. Namun, pada tanggal 20 September 2016—Mahkamah Tinggi
setempat kembali memperkuat vonis terhadap Sukardin.
KJIR Kuching mengajukan permohonan
pengampunan terakhir kali pada tanggal 15 Oktober 2019—sehingga proses panjang
itu akhirnya disetujui oleh Mahkamah Tinggi setempat tanggal 8 September 2020.
Sebelumnya, pendampingan hukum dan
permohonan kepada pemerintah Malaysia terkait dengan ancaman hukum mati Sukardin,
relatif cukup panjang. Sehingga Sukardin saat itu dibebaskan dan dipulangkan,
melalui Konjen RI di Kuching, kemudian diserahkan kepada BP2MI Pontianak
bersama Dinsos.
Dalam kasus yang sama, pada tanggal 6 Oktober 2021—Sukardin bin Said—kembali melakukan “pembantaian” tiga orang anak remaja di kampungnya sendiri, Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Satu diantaranya meninggal dunia.
Dalam peristiwa itu pula, Sukardin merampas pistol milik Bripka Suhendra dan kemudian menembaknya hingga melukai lengan tangan kanan anggota polisi tersebut, yang hendak mengamankan dirinya dari amarah masyarakat. Namun, akhir dari kehidupan mantan terpidana vonis mati yang mendapat pengampunan dari Mahkamah Tinggi, Sibu-Sarawak-Jiran Malasyia itu, meninggal tragis ditangan massa.
Penulis:
Adi Pradana