Bupati AKJ Melakukan Pembinaan Mental Terhadap ASN dan OPD Lingkup Pemkab Dompu

Semua Halaman

.

Bupati AKJ Melakukan Pembinaan Mental Terhadap ASN dan OPD Lingkup Pemkab Dompu

REDAKSI
Senin, 06 September 2021

 


/ DOMPU - NTB / Bupati dan Wakil Dompu bersama Sekertaris Daerah melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada instansi pemerintah daerah dalam rangka pembinaan mental dan sikap prilaku Aparatur Sipil Negara  (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembinaan yang dijadwalkan mulai tanggal 6 September 2021 hingga 10 September 2021 mendatang.


Sesuai jadwal yang ditentukan, Bupati Dompu Kader Jaelani melakukan pembinaan untuk OPD Dinas perhubungan, Dinas kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan  dan Dinas Ketahanan Pangan dimulai sekira pukul 08.00 - 11.30 Wita di masing-masing Dinas terkait.


Turut hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut masing-masing dari unsur Forkopimda Kejari, Dandim dan  Asisten 2 dan 3 Setda serta pejabat struktural lainnya lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.


Bupati Dompu Kader Jaelani dalam pemaparannya, menyampaikan pentingnya ASN bekerja secara profesional untuk memahami Tupoksi dalam  bekerja.


Berkaitan vaksinasi massal, Kader Jaelani berharap agar segera dilakukan untuk membentuk kekebalan sosial (Heard Imunity). Data terakhir, dari 70 persen target vaksinasi sesuai instruksi pemerintah pusat, baru 15 persen masyarakat Dompu yang telah divaksin. 


"Kepada para ASN diharapkan agar ikut serta mensosialisasikan manfaat program vaksinasi kepada masyarakat," tutur Kader Jaelani.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST,. MT meminta para ASN harus bisa melayani bukan dilayani. Loyal secara penuh pada pekerjaan serta memahami tupoksi sesuai regulasi yang ada, harus menjadi mediator terhadap program pemerintah dan bukan malah menyebarkan hoax.


Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra SKM, M.Kes menambahkan, fungsi ASN didalam Undang-undang ASN No 5 disebutkan sebagai pembuat kebijakan publik, pelaksana kebijakan dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa yang harus diimplementasikan dalam tugas keseharian. Untuk itu, dihimbau kepada ASN untuk segera mengisi Pemutahiran Data Mandiri (PDM) ASN sampai batas waktu tanggal 20 September 2021 mendatang.


Laporan: Bimbim

Editor.   : Adi Pradana