Mengungkap Dalang Dibalik Penerbitan Sertifikat Siluman di Lokasi Proyek Relokasi Rumah Rp36 Miliar

Semua Halaman

.

Mengungkap Dalang Dibalik Penerbitan Sertifikat Siluman di Lokasi Proyek Relokasi Rumah Rp36 Miliar

REDAKSI
Sabtu, 19 Juni 2021

 



BIMA–NTB—Proyek relokasi rumah hunian untuk korban banjir yang dibangun di atas lahan sekitar empat hektar di lokasi So Lante Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diketahui dibangun di atas sebagian lahan bermasalah.

 

Diketahui, sekitar 2 hektar lahan milik warga masyarakat di lokasi kegiatan proyek,  di antaranya telah di sertifikat atas nama oknum dari Pemerintah Desa Tambe—yang kenyataannya bukanlah pemilik lahan. Di satu sisi—pihak Pemerintah Kabupaten Bima (TataPem Setda Bima,red) dalam press realasenya—justru mengklaim bahwa lahan di lokasi proyek tersebut tidak ada masalah.

 

Namun kenyataannya—press realase resmi yang disampaikan oleh Bagian TataPem melalui bagian Prokopim Setda Bima di-“Skak Mati” oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima – NTB melalui Kasi Penetapan dan Pemberian Hak, M Hasan SH, Jum’at ((18/6/2021) kemarin.

 

Dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan milik warga yang dipotong 20 persen melalui program Tata Kota atau yang dikenal Program LC (Leand Consolidation) tahun 2010 silam—pun memperkuat bahwa pembangunan mega proyek rumah relokasi banjir (Rusun) senilai Rp36 miliar itu, masih dalam sebagian lahan bermasalah. Lebih ironis lagi, bahwa sebagian sertifikat tanah yang masuk dalam Mega Proyek tersebut masih mengendap dan menjadi agunan di salah satu Bank.


ARTIKEL TERKAIT:

Memilukan!, Proyek Relokasi Rumah Rp36 M di Bima Dibangun di Atas Sertifikat Tanpa Lahan

 

Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Kabupaten Bima M Hasan SH mengatakan, bahwa masalah penerbitan sertifikat di atas lahan aset daerah sudah kami sadari sejak awal. Karena memang diketahui ada tujuh 7 Sertifikat tanah yang dibagi oleh oknum aparatur Pemerintah Desa Tambe.

 

Namun ia menjelaskan, bahwa di lokasi proyek relokasi tersebut tidak ditemukan adanya Sertifikat tanah milik masyarakat. Hal ini disampaikan dalam hasil rapat dengan Pemerintah Daerah sebelumnya yang menyebutkan bahwa tidak ada tanah orang lain selain di atas aset daerah.

 

“Namun faktanya berbeda di lapangan,” ungkap M Hasan.

 

BPN Kabupaten Bima tetap akan menindaklanjuti pembebasan lahan sesuai aturan dan kerjasama dengan Pemda Bima guna mensukseskan program yang bersumber dari Kementerian PUPR untuk penanggulangan warga yang terdampak banjir di beberapa kecamatan Kabupaten Bima.

 

Setelah lahan itu dibebaskan, lanjut M Hasan, maka Sertifikat  ini akan dikapling sesuai rumah yang dibangun—kemudian akan dibagikan kepada penghuni rumah susun. Dengan catatan, jika semua sudah tertata rapi, rampung sesuai kesepakatan BPN dengan Pemkab Bima.

 

Kemudian, kata dia, terkait lahan negara yang diduga di Sertifikat oleh oknum? Justru M Hasan menegaskan bahwa Sertifikat dari aset daerah yang dikuasai itu dalangnya oknum di Pemerintah Desa Tambe. Kasus ini terjadi sejak masuknya Program LC tahun 2010 silam.

 

Intinya, pada tahun itu BPN menerima pengajuan berkas lahan yang kemudian kita cek berdasarkan kebutuhan usulan desa setempat.

 

“BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah tanpa ada usulan nama dan bukti surat serta syarat dari pihak pemerintah desa setempat. Karena pada prinsipnya, tanpa ada usulan dari desa tidak mungkin sertifikat bisa terbit," tandasnya.

 

Laporan         : Khan

Editor             : Adi Pradana