Memilukan!, Proyek Relokasi Rumah Rp36 M di Bima Dibangun di Atas Sertifikat Tanpa Lahan

Semua Halaman

.

Memilukan!, Proyek Relokasi Rumah Rp36 M di Bima Dibangun di Atas Sertifikat Tanpa Lahan

REDAKSI
Jumat, 18 Juni 2021
Lokasi Pembangunan Relokasi Rumah Banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima-NTB.


| BIMA – NTB | Kehadiran proyek rumah relokasi banjir berlokasi di So’ Lante Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dalam masalah besar. Salah satunya munculnya ketegasan penolakan keras dari warga masyarakat terkait sumur bor ‘Canada’ yang menjadi bagian dalam proyek tersebut.

 

Proyek senilai Rp36 miliar yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu, juga dirundup persoalan urgen atas adanya dugaan konspirasi yang merugikan warga masyarakat .

 

Dari beberapa fasilitas yang dibangun berupa irigasi, setup, bronjong dan lapangan volly—terbentur diatas sertifikat tanah tanpa lahan. Bahkan tukar guling tanah, pemberdayaan untuk masyarakat lokal dan pembayaran ganti rugi jagung yang sudah dibabat untuk persiapan pembangunan relokasi, pun tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah daerah.


ARTIKEL TERKAIT: 

Pemerintah Bangun 185 Unit Rumah Diperuntukkan Korban Banjir


| BACA JUGA | 

Bupati Bima Jangan Bungkam Persoalan Mega Proyek Rp3,4 Miliar di Desa Timu


Tak Terbantahkan, PPK Mega Proyek Rp3,4 Miliar Mengaku Lemahnya Pengawasan

 

Proyek pembangunan rumah relokasi banjir sebanyak 185 unit itu diperuntukan bagi korban banjir dari empat kecamatan, Kecamatan Bolo, Woha, Monta, dan Madapangga. Akibat menuai masalah di lapangan, kegiatan proyek tersebut dihentikan oleh warga.

 

Sementara, Sukman—salah satu pemilik tanaman jagung yang sudah terlanjur dibabat di lokasi proyek—mempertanyakan ganti rugi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Padahal sebelumnya, dari kesepakatan yang disampaikan kepada petani jagung untuk dibayarkan, namun kenyataan sampai hari ini pihak dari pemerintah daerah masih membungkam.

 

Lebih ironis lagi—sejumlah sertifikat yang diterbitkan diatas lahan milik orang lain diduga kuat masuk dalam agunan pada salah satu Bank Perkreditan di wilayah Kecamatan Bolo. Sertifikat itu diketahui terbit pada tahun 2010 melalui program LC.

 

Penulis: Adi Pradana