Bupati Bima Jangan Bungkam Persoalan Mega Proyek Rp3,4 Miliar di Desa Timu

Semua Halaman

.

Bupati Bima Jangan Bungkam Persoalan Mega Proyek Rp3,4 Miliar di Desa Timu

REDAKSI
Kamis, 03 Juni 2021


 


MATARAM-NTB—Salah satu Tokoh masyarakat Desa Timu Ahmad SH turut prihatin atas persoalan kegiatan rehabilitas jaringan irigasi Bontokape berlokasi di Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, NTB. Menurut dia, atas fakta lapangan sebagaimana yang diberitakan sejumlah media, mestinya segera disikapi dengan cepat.

 

Pemerintah Kabupaten Bima (Bupati Bima,red) secara tegas agar melakukan pengawasan secara massif terhadap pelaksaan proyek supaya sebagian anggaran tidak disalahgunakan.


BERITA TERKAIT: Tak Terbantahkan, PPK Mega Proyek Rp3,4 Miliar Mengaku Lemahnya Pengawasan

 

“Kelemahan pengawasan tentu akan berakibat pada satu kerugian yang dialami oleh Negara. Agar keuangan negara tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab, maka sangat diharapkan kepada semua pihak—baik Eksekutif, Legislatif, LSM dan tokoh masyarakat harus berlomba mengawasi jalan pelaksaan proyek tersebut," ujar Ahmad kepada MN, Selasa (1/2021).

 

Mantan anggota DPRD Provinsi ini juga menegaskan, secara hukum mega proyek senilai Rp3,4 miliar tersebut berada di wilayah Kabupaten Bima, sehingga menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bima ketika didalam pelaksanaan proyek itu ditemukan ada kejanggalan.

 

“Itu akan ada kaitan dengan kinerja Bupati Bima selaku puncuk tertinggi di daerah tersebut bilamana beliau (bupati,red) masih bungkam tanpa mengambil langkah dan sikap tegas," tandas pria kelahiran di Dusun Rasanggaro Desa Timu ini.

 

Ahmad juga mengatakan, apa yang menjadi aturan dalam ketentuan pengerjaan proyek harus transparan. Tetapi selama dirinya menyimak dan mengikuti perkembangan informasi yang diberitakan oleh kawan-kawan awak media atas fakta di lapangan, sehingga dapat kita nilai bahwa didalam pelaksaan proyek tersebut seakan ditutup-tutupi.

 

“Apalagi papan mega proyek tersebut ditancap jauh dari pantauan masyarakat, yang ironisnya pun tidak ada nama konsultan sebagai pihak yang mengawasi kelangsungan proyek itu sendiri. Inikan fatal kalau proyek miliaran tidak ada konsultan,” tandasnya lagi.

 

“Saya menilai jika dalam pengerjaan proyek tersebut tidak memiliki konsultan—bagaimana bisa pelaksaan proyek berjalan dengan normal. Persoalan ini saja sudah menjadi suatu tindakan yang melanggar hukum," jelas Ahmad.


"Saya harap jangan sampai lantaran persoalan ini berdampak pada hilangnya kepercayaan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi," tambahnya.

 

Penulis: Adi Pradana