Pemerintah Daerah Memastikan Patung di Wane Berada dalam Lahan Pribadi, Bukan di Lokasi Umum

Semua Halaman

.

Pemerintah Daerah Memastikan Patung di Wane Berada dalam Lahan Pribadi, Bukan di Lokasi Umum

REDAKSI
Rabu, 11 Maret 2020
| Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Chandra Kusuma AP |

| BIMA – NTB | Pemerintah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan Instruksi Bupati Bima terkait keberadaan Patung Wane di wilayah Desa Tolotangga Kecamatan Monta. Tiga point yang tertuang dalam instruksi tersebut untuk menyikapi tuntutan umat Islam melalui Forum Umat Islam (FUI) Bima.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Chandra Kusuma AP menjelaskan, Instruksi Bupati dikeluarkan dengan memperhatikan rekomendasi DPRD dan pokok-pokok pikiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima.

Untuk menjaga dan memelihara kerukunan kehidupan umat beragama dan meningkatkan toleransi social agar bersinergi dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bima, sehingga dituangkan tiga point dalam Instruksi Bupati tentang pengawasan pembangunan bidang pariwisata.

Perlu diketahui bersama, lanjut Chandra, bahwa Patung yang dipersoalkan di Wane berada dalam pekarangan atau lahan milik pribadi orang, dan bukan berada di tempat umum. Sehingga langkah pemerintah daerah untuk menjaga kerukunan beragama, memberitahukan kepada pemilik lahan (lokasi patung) yang berada di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta untuk melakukan pemagaran sebagaimana tertuang pada point pertama dalam Instruksi Bupati Bima Nomor 01 Tahun 2020.

“Pemagaran ini bertujuan untuk membatasi bahwa keberadaan patung tersebut ada dalam wilayah/lahan pekarangan pribadi, dan bukan di lokasi umum,” jelas Chandra di konfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).

| ARTIKEL TERKAIT |



Indonesia khususnya di daerah Bima kaya akan keberagaman suku, ras dan agama. Keragaman itu, kata Chandra, untuk menyatukan bukan sebagai memecahkan. Oleh karena itu, mari kita menyelesaikan masalah tersebut dengan saling menjaga ketertiban bersama.

“Kita bangun Bima RAMAH ini dengan mengedepankan silaturahim dan hilangkan sifat kecurigaan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Chandra.

| BACA JUGA |


Sementara  itu, isi tiga point yang tertuang dalam Instruksi Bupati No.01 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pembangunan Bidang Pariwisata—yaitu
Pertama; Memberitahukan kepada pemilik lahan (lokasi patung yang berada di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta untuk melakukan pemagaran;
Kedua; Melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan pemagaran lahan (lokasi patung);
Ketiga; Setiap pembangunan dan pengembangan untuk kepariwisataan khususnya pembangunan hotel dan vila agar diselaraskan dengan budaya lokal dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.

Penulis: Doni
Editor: Adi Pradana