| Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Chandra Kusuma AP | |
| BIMA – NTB | Pemerintah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat telah
mengeluarkan Instruksi Bupati Bima terkait keberadaan Patung Wane di wilayah
Desa Tolotangga Kecamatan Monta. Tiga point yang tertuang dalam instruksi tersebut
untuk menyikapi tuntutan umat Islam melalui Forum Umat Islam (FUI) Bima.
Kabag
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Chandra Kusuma AP menjelaskan, Instruksi
Bupati dikeluarkan dengan memperhatikan rekomendasi DPRD dan pokok-pokok
pikiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima.
Untuk menjaga
dan memelihara kerukunan kehidupan umat beragama dan meningkatkan toleransi social
agar bersinergi dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bima, sehingga
dituangkan tiga point dalam Instruksi Bupati tentang pengawasan pembangunan
bidang pariwisata.
Perlu diketahui
bersama, lanjut Chandra, bahwa Patung yang dipersoalkan di Wane berada dalam
pekarangan atau lahan milik pribadi orang, dan bukan berada di tempat umum. Sehingga
langkah pemerintah daerah untuk menjaga kerukunan beragama, memberitahukan
kepada pemilik lahan (lokasi patung) yang berada di Dusun Wane Desa Tolotangga
Kecamatan Monta untuk melakukan pemagaran sebagaimana tertuang pada point
pertama dalam Instruksi Bupati Bima Nomor 01 Tahun 2020.
“Pemagaran
ini bertujuan untuk membatasi bahwa keberadaan patung tersebut ada dalam
wilayah/lahan pekarangan pribadi, dan bukan di lokasi umum,” jelas Chandra di konfirmasi
media ini di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).
Indonesia
khususnya di daerah Bima kaya akan keberagaman suku, ras dan agama. Keragaman
itu, kata Chandra, untuk menyatukan bukan sebagai memecahkan. Oleh karena itu,
mari kita menyelesaikan masalah tersebut dengan saling menjaga ketertiban
bersama.
“Kita
bangun Bima RAMAH ini dengan mengedepankan silaturahim dan hilangkan sifat
kecurigaan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Chandra.
| BACA JUGA |
Sementara itu, isi tiga point yang tertuang dalam
Instruksi Bupati No.01 Tahun 2020 Tentang Pengawasan
Pembangunan Bidang Pariwisata—yaitu
Pertama; Memberitahukan
kepada pemilik lahan (lokasi patung yang berada di Dusun Wane Desa Tolotangga
Kecamatan Monta untuk melakukan pemagaran;
Kedua; Melakukan pengawasan dan
melaporkan perkembangan pelaksanaan pemagaran lahan (lokasi patung);
Ketiga; Setiap pembangunan dan
pengembangan untuk kepariwisataan khususnya pembangunan hotel dan vila agar
diselaraskan dengan budaya lokal dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan
lokal.
Penulis:
Doni
Editor:
Adi Pradana