Kota Bima Tetapkan 169 Hari Status Siaga Darurat Penanganan CoVid-19

Semua Halaman

.

Kota Bima Tetapkan 169 Hari Status Siaga Darurat Penanganan CoVid-19

REDAKSI
Sabtu, 21 Maret 2020

 
| Walikota Bima HM Lutfi SE |

| KOTA BIMA – NTB | Pemerintah Kota Bima menetapkan status siaga darurat bencana non alam untuk kejadian luar biasa Corona Virus atau CoVid-19. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor:188.45/312/360/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam kejadian luar biasa Corona Virus Disease 2019 di Kota Bima.

Hal ini menimbang bahwa penyebaran Corona Virua Disease 2019 (CoVid-19) di wilayah Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu, dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Indonesia telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional sejak 14 Maret 2020 lalu.

| BACA JUGA |



"Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (CoVid-19) di Kota Bima dilakukan selama 169 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020. Dan status ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di lapangan," demikian disampaikan Walikota Bima HM Lutfi SE melalui Kabag Humas Protokol Setda Kota Bima H Abdul Malik dalam siaran persnya.

Diharapkan dengan ditetapkannya status siaga, dapat membuat masyarakat lebih berjaga-jaga, sehingga mengantisipasi dampak yang lebih luas dan dilakukan upaya penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif khususnya untuk wilayah Kota Bima  dan NTB pada umumnya.(Advt/adi)