Sertifikat dan Tanda Tangan Digital Menjadi Kebutuhan Pemerintah Daerah

Semua Halaman

.

Sertifikat dan Tanda Tangan Digital Menjadi Kebutuhan Pemerintah Daerah

REDAKSI
Jumat, 21 Februari 2020
| Kadis Kominfostik Kabupaten Bima Fahrurahman SE,M.Si dalam kata pengantarnya |

| BIMA - NTB | Pemerintah Kabupaten Bima - NTB terus meningkatkan tata kelola keamanan informasi. Dalam mendukung hal tersebut, Pemkab Bima bekerjasama dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSRE - BSSN) melakukan Sosialisasi Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Digital (TTD) bertempat di Aula Kantor Bupati Bima, Kamis (20/2/2020). 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima Fahrurahman SE, M.Si dalam pengantarnya menyampaikan, bahwa sosialisasi tanda tangan elektronik dan sertifikat digital lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini merupakan kebutuhan pemerintah daerah, sebagai salah satu langkah awal dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

| ARTIKEL TERKAIT |



"Dalam kaitan dengan penerapan tanda tangan digital dan sertifikat elektronik ini, akan ada beberapa perangkat daerah yang wajib menggunakannya dalam pengurusan dokumen kedinasan.

"Seperti  Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga maupun unit kerja terkait lainnya. Selanjutnya pada tahap kedua nanti ada analisa kebutuhan pemanfaatan tanda tangan elektronik ini," ujar mantan Pelaksana tugas Inspektur Kabupaten Bima ini.

| BACA JUGA |


Pada sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfostik Suryadin SS,M.Si-narasumber dari Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSRE-BSSN) Sandhi Prasetiawan SST,M.Ap menjelaskan pengertian tanda tangan elektronik.

"Tanda tangan elektronik (digital signature) bukan scan atau pemindaian tanda tangan, tetapi  informasi elektronik yang dilekatkan dan memiliki kaitan langsung pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas subjek hukum.  "Misalnya kode akses (password), infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, dan kriptografi simetrik," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa penggunaan tanda tangan digital memungkinkan pengelolaan dokumen pemerintah cepat, mudah dan efisien mewujudkan e-government yang terpercaya.

Dari aspek yuridis, kata Alumni Sekolah Tinggi  Sandi Negara (STSN) ini, landasan  hukum tanda tangan elektronik mengacu pada UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), khususnya pada pasal 11 yang menyatakan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Sandhi juga memaparkan peran Dinas Kominfostik dalam penerapan Sertifikat Elektronik. Dinas Kominfostik berperan dalam melakukan identifikasi kebutuhan pemanfaatan sertifikat elektronik dan pembuatan rekomendasi pemanfaatannya.

"Aspek lain yang memerlukan peran strategis Diskominfotik yaitu penyiapan perangkat aplikasi pendukung penggunaan, pelaksanaan verifikasi pendaftaran, pembaruan dan pencabutan sertifikat elektronik. Di samping itu yang tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi dan Bimbingan Teknis pemanfaatan serta monitoring dan penyelesaian masalah pemanfaatan sertifikat elektronik ini," kKata Sandhi.

Penulis: Yan
Editor: Adi Pradana