Ponaan Kandung Ketua MK Diduga Dipopor dengan Senjata Laras Panjang, Ini Awal Kejadiannya

Semua Halaman

.

Ponaan Kandung Ketua MK Diduga Dipopor dengan Senjata Laras Panjang, Ini Awal Kejadiannya

REDAKSI
Kamis, 02 Januari 2020
| Atfar didampingi ayahnya Muhdar, korban dugaan tindak pidana penganiyaan oleh oknum polisi | Foto: MN |

| BIMA – NTB | Atfar (25), warga tempat tinggal Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diduga mendapat tindakan penganiyaan yang dilakukan oknum polisi dari satuan Patmor Polres Bima Kabupaten. Kejadian yang menimpa ponaan kandung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, terjadi sekira pukul 06.00 Wita, di Lesehan Putri Taman Panda Bima, Rabu (1/1/2020) dini hari.

Pria kelahiran tahun 1994 di Desa Rasabou Kecamatan Bolo ini, diduga dipopor dengan senjata laras panjang sehingga melukai kepala korban.

Menurut Atfar, kejadian yang menimpanya terjadi tiba-tiba pada saat dirinya bersama seorang teman (Umar alias Roi,red) di Lesehan Yuli sekira pukul 06.00 Wita dini hari.

"Kejadian ini pada saat saya bersama seorang teman bermalam di tempat lesehan saya sendiri. Namun tiba-tiba datang lima orang oknum polisi bersepeda motor langsung menarik tangan saya untuk naik ke sepeda motor mereka. Tetapi saya menolaknya karena saya merasa tidak melakukan hal yang merugikan orang lain,” kata Atfar didampingi Muhdar H Usman selaku ayahnya.



“Karena saya menolaknya, salah satu dari mereka langsung memukul dua kali bagian tubuh dibawa ketiak bagian kiri sehingga saat ini masih terasa sakit. Lalu kemudian seorang anggota lainnya pun mempopor kepala saya, dan saya pun dipaksa naik ke sepeda motor mereka menuju Mapolres,” kata Atfar.

Sebelum sampai di Mapolres, lanjut Atfar, dirinya sempat dibawa ke Puskesmas Panda. Namun di sana tidak ada pelayanan medis, sehingga mereka (anggota polisi) pun membawa saya ke Mapolres Bima.



“Sampai saat ini, saya masih merasa kaget dalam kejadian tersebut. Kenapa saya tiba-tiba mendapat tindakan kekerasan (penganiyaan) oleh oknum polisi itu. Apa salah saya, dan apa kerugian orang lain sehingga saya dijemput paksa dengan cara seperti itu,” ucap Atfar kepada media ini usai memberikan pengaduan di Mapolres Bima sekira pukul 18.15 Wita, Rabu (1/1/20202) waktu sholat magrib.

Sementara ayah korban, Muhdar H Usman, merasa tidak menerima atas perlakukan dan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap anaknya.
“Silakan diproses secara hukum bilamana anak saya melakukan sesuatu kesalahan atau merugikan orang lain. Tapi jangan melakukan tindakan seperti itu. Oknum itu polisi, tentu mereka tau aturan hukumnya,” tandas adik kandung Ketua MK ini.

Pantauan langsung media ini, Atfar korban dari dugaan tindak pidana penganiyaan oleh oknum polisi ini, secara resmi memberikan laporan pengaduan di Mapolres Bima Kabupaten.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak yang berwenang di Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten terkait kasus dugaan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oknum polisi dari satuan Patmor Polres Bima terhadap ponaan kandung Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Penulis: Adi Pradana