Polisi Tetapkan Ms Tersangka Mutilasi Istri Sendiri

Semua Halaman

.

Polisi Tetapkan Ms Tersangka Mutilasi Istri Sendiri

REDAKSI
Rabu, 08 Januari 2020
| Berinisial Ms (48), ditetapkan sebagai tersangka mutilasi istrinya |  


| SUMBAWA – NTB | Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa menetapkan inisial Ms (48) tersangka mutilasi istrinya bernama Siti Aminah (43). Ms ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengambil keterang terhadap 20 orang saksi, termasuk Ms sendiri.

“Selain keterangan saksi, penetapan Ms sebagai tersangka juga mengacu hasil alat bukti yang dikumpulkan penyidik saat gelar perkara, barang bukti, olah TKP maupun hasil otopsi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminla Polres Sumbawa IPTU Faisal A, dalam konferensi pers belum lama ini.

| BERITA TERKAIT |



Dalam kasus tersebut, tersangka Ms dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Laporan: Boim
Editor: Adi Pradana