| Sidang Gugatan PAMI terhadap Presiden Joko Widodo dan Menriset, Senin (2/12/2019) | |
|
JAKARTA |
Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi
Rumengan terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Riset dan Tekhnologi dan
Pendidikan Tinggi terkait tidak dilaksanakanannya Rekomendasi Ombudsman
Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019) siang
lalu, berjalan cukup panas.
Rumengan sebagai pihak Penggugat
menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim atas permohonan Intervensi yang
diajukan pengacara dari Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Paulina Amelia
Runtuwene. Keberatan Penggugat ditentang pihak pengacara rektor Unima. Adu
argument antara Penggugat dan Pengacara Intervensi sempat mewarnai jalannya
persidangan kali ini.
Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi
juga mempertanyakan dan menegur keras pengacara Rektor Unima yang tidak bisa
memperlihatkan surat kuasa asli dari Rektor Unima. Menanggapi itu, pihak
pengacara Rektor Unima berjanji akan membawa surat kuasa asli pada sidang pekan
depan. Rencananya, agenda sidang pekan depan akan mendengarkan penetapan Majelis
Hakim terkait keputusan menerima atau menolak permohonan intervensi dari
pengacara Rektor Unima.
Usai persidangan, Rumengan selaku Penggugat
mengaku heran atas terus berlanjutnya persidangan ini.
"Seharusnya Mejelis Hakim membuat keputusan verstek karena tergugat 6
kali berturut-turut tidak hadir sejak pertama kali kasus ini disidangkan,"
ungkapnya.
Seperti diketahui Rekomendasi Ombusman
Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi
yang dilakukan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam
penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional
dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah
objek utama gugatan PAMI yang ikut menyeret Presiden Joko Widodo karena
dianggap membiarkan Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan.
Penulis:
Hence Mandagi