Polisi Amankan Seorang Warga Bontokape Kepemilikan Senjata Rakitan

Semua Halaman

.

Polisi Amankan Seorang Warga Bontokape Kepemilikan Senjata Rakitan

REDAKSI
Kamis, 12 Desember 2019
| Inisial RM (29) warga RT04 Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, Bima-NTB, yang diamankan polisi |


| BIMA – NTB | Polisi amankan RM (29) warga RT04 Desa Bontokape Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terkait kepemilikan senjata (Senpi) rakitan. Semula inisial RM dituduh mengambil uang milik seorang biduan di lokasi acara di Dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha. Kejadian itu diperkirakan pukul 17.45 Wita, Rabu (11/12/2019).

Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Bima Kabupaten IPTU Hanafi mengatakan, kronologis berawal dari kehilangan uang milik Anita Tursina (25), biduan orgen tunggal. Pemilik mencurigai RM yang mengambilnya. Sehingga para pemuda Godo-Dadibou mengintrogasi RM ke rumah salah satu warga.


Melihat kerumunan warga, lanjut Hanafi, BRIPKA Andi Maulana dari satuan Polsek Woha mendekati lokasi tersebut hingga memeriksa isi tas selempang milik RM.

“Pada saat memeriksa isi tas itu, polisi menemukan barang berupa Senpi rakitan dan berikut 4 butir peluru aktif," kata Hanafi.

Untuk menghindari amukan  warga, BRIPKA Andi Maulana melaporkan ke Kapolsek Woha dan membawa RM untuk diperiksa lebih lanjut.

Penulis: Bop
Editor: Adi Pradana