Berawal Konferensi Via HP, Gadis Belia Ini Diduga Ditindas Hingga Membawa Ke Ranah Hukum

Semua Halaman

.

Berawal Konferensi Via HP, Gadis Belia Ini Diduga Ditindas Hingga Membawa Ke Ranah Hukum

REDAKSI
Sabtu, 28 Desember 2019
| Riska (17) korban dugaan pengancaman | Foto: Bop/MN |


| BIMA - NTB | Berhati-hatilah dalam mengambil sebuah tindakan, apalagi mengancam orang lain hanya dari sesuatu sumber informasi yang belum akurat. Karena perbuatan dan tindakan tersebut akan berdampak fatal terhadap diri sendiri.

Melakukan klarifikasi sebuah persoalan adalah cara yang tepat untuk mengetahui awal sesuatu permasalahan. Karena langkah tersebut sangat tepat guna menghindari bilamana terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak.

Namun hal lain yang dilakukan Abakar dkk, warga Kampung Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pria berusia 45 tahun ini dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan pengancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Riska (17), warga RT02 Desa Tambe Kecamatan Bolo.

Riska—gadis kelahir 9 April 2003 ini diduga ditindas oleh Abakar dkk dikediamannya, di RT02 Desa Tambe Kecamatan Bolo. Perkataan kotor, ocehan hingga kalimat ancaman membuat keluarga Riska untuk membawanya ke ranah hukum.

| BACA JUGA |




Beruntung saat kejadian sanak saudara dan keluarga Riska tidak melakukan tindakan balasan meski ocehan dan dugaan kalimat mengancam diarahkan kepada anak gadis mereka.

"Masih syukur bapak saya dan keluarga lainnya di kampung tidak bertindak," kata Riska diwawancara eksklusif MN setelah memberikan laporan di Mapolsek Bolo pasca kejadian, Jum'at (27/12/2019) kemarin sore.

Sebelumnya, kejadian itu berawal komunikasi antara Riska dengan temanya bernama Ririn. Entah apa tujuannya, Ririn pun melakukan konferensi ke nomor hanphone Abakar, yang juga memiliki anak gadis bernama Nita.

“Dalam konferensi via handphone tersebut, saya langsung ditindas dengan nada kasar dari Abakar. Hingga dia (Abakar dkk,red) pun mendatangi kediaman saya dengan kata-kata yang kasar pula,” ucap Riska.

Hingga berita ini ditulis, rencananya hari ini, Sabtu (28/12/2019) Riska akan dilakukan BAP sebagai tindaklanjut pengaduannya Nomor: TTP/344/XII/2019/P.Bolo, tanggal 27 Desember 2019.  

Penulis: Adi Pradana