Ternyata Ini Lawannya Abduk Kadir Termohon Eksekusi

Semua Halaman

.

Ternyata Ini Lawannya Abduk Kadir Termohon Eksekusi

REDAKSI
Kamis, 21 November 2019
| Detik-detik eksekusi bangunan rumah dan kos-kosan di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima-NTB | foto:bop/MN |

| BIMA – NTB | Eksekusi bangunan di atas lahan sekitar luas lima are yang berlokasi sebelah utara SMPN 4 Bima di Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/11/2019) kemarin, berjalan lancar.


Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB No.05/Pen.Pdt.G/2019/PN.Rbi tanggal 4 November 2019 tentang Pelaksanaan Eksekusi perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2018/PN/Rbi, tanggal 5 April 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 109/PDT/2019/PT.MTR, tanggal 7 Agustus 2019.


Berikut nama-nama para Penggugat dan Tergugat—Pemohon dan Termohon;

Dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2018/PN/Rbi, tanggal 5 April 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 109/PDT/2019/PT.MTR, tanggal 7 Agustus 2019—yaitu antara;

1.      Abdul Kadir M.Pd Dkk sebagai para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekovensi/Para Terbanding/Para Termohon Eksekusi,
—LAWAN—
1.      Adnan Abdullah, semula sebagai Tergugat I Konvensi /Penggugat I Rekonvensi/Turut Terbanding sekarang sebagai Turut Termohon Eksekusi I,
2.      Dra Emi Binti M Yakub,
3.      Nurhidayah S.Pd Binti M Yakub, 
4.      A Kadir Umar, sebagai Tergugat II, III, IV Konvensi/Turut Terbanding II, III, IV, sekarang sebagai Turut Termohon Eksekusi II, III, IV;
5.      DR H Anwar Usman SH,MH, semula sebagai Tergugat V Konversi/Penggugat II Rekonvensi/Pemabanding sekarang sebagai Pemohon Eksekusi;
6.      Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional KAbupaten Bima, semula sebagai Tergugat VI/Turut Terbanding V sekarang sebagai Turut Termohon Eksekusi V.

Liputan: Ahmad Riyadi
Editor : Adi Pradana