Pemda Dompu Sosialisasi PP Kerjasama Daerah

Semua Halaman

.

Pemda Dompu Sosialisasi PP Kerjasama Daerah

REDAKSI
Jumat, 22 November 2019



| DOMPU – NTB | Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor: 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, tingkat Kabupaten Dompu. Acara tersebut bertempat di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu, Rabu (20/11/2019).

Dalam penyampaian Kepala Bagian Kerjasama Setda Dompu Ardiansyah SE, bahwa sosialisasi ini dapat menyatukan persepsi semua pihak yang ada di daerah terutama kepada para peserta sosialisasi.

Bupati Dompu diwakili Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Dompu Ir H Moh Rasyidin Suryadi M.Si juga menyampaikan amanatnya kepada para peserta sosialisasi agar Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, dapat menjadi pedoman dalam melakukan kerjasama daerah.

“Memahami ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, maka kerjasama daerah akan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada semua ASN untuk dapat memahami berbagai perubahan regulasi yang terjadi, sehingga para ASN akan mampu melakukan yang terbaik bagi bangsa dan daerah, sesuai dengan perubahan regulasi yang ada.

Kabag Humaspro Setda Dompu melalui Kasubag Pemberitaan Firmansyah S.Psi menyampaikan, sosialisasi ini merupakan kerjasama dengan Pemprov NTB dan dihadiri oleh para Pejabat Eselon IV lingkup Setda Dompu dan OPD Lingkup Pemda Dompu merupakan kegiatan dari Bagian Kerjasama Setda Dompu.

Dalam sosialisasi ini menhadirkan narasumber dari Bagian Kerjasama Non Pemerintah Biro Kerjasama Setda Pemprov NTB Drs Abubakar MM.

Sumber Humaspro Setda Dompu
Editor: Ahmad Riyadi