|
DOMPU – NTB |
Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat melakukan sosialisasi
Peraturan Pemerintah Nomor: 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, tingkat
Kabupaten Dompu. Acara tersebut bertempat di Gedung Dharma Wanita Kabupaten
Dompu, Rabu (20/11/2019).
Dalam
penyampaian Kepala Bagian Kerjasama Setda Dompu Ardiansyah SE, bahwa sosialisasi
ini dapat menyatukan persepsi semua pihak yang ada di daerah terutama kepada
para peserta sosialisasi.
Bupati Dompu diwakili Asisten
Pembangunan dan Kesra Setda Dompu Ir H Moh Rasyidin Suryadi M.Si juga menyampaikan
amanatnya kepada para peserta sosialisasi agar Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, dapat menjadi pedoman dalam melakukan
kerjasama daerah.
“Memahami ketentuan yang ada dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, maka kerjasama daerah akan dapat
berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada semua ASN untuk
dapat memahami berbagai perubahan regulasi yang terjadi, sehingga para ASN akan
mampu melakukan yang terbaik bagi bangsa dan daerah, sesuai dengan perubahan
regulasi yang ada.
Kabag Humaspro Setda Dompu melalui
Kasubag Pemberitaan Firmansyah S.Psi menyampaikan, sosialisasi ini
merupakan kerjasama dengan Pemprov NTB dan dihadiri oleh para Pejabat Eselon IV
lingkup Setda Dompu dan OPD Lingkup Pemda Dompu merupakan kegiatan dari Bagian
Kerjasama Setda Dompu.
Dalam sosialisasi ini menhadirkan
narasumber dari Bagian Kerjasama Non Pemerintah Biro Kerjasama Setda Pemprov
NTB Drs Abubakar MM.
Sumber
Humaspro Setda Dompu
Editor:
Ahmad Riyadi