| Foto Ilustrasi MN | |
| BIMA-NTB | Seorang kakek inisial Ad, warga Dusun Karobo Desa Kuta Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tega mencabuli cucunya sendiri hingga hamil. Akibat perbuatannya, kakek berusia 85 tahun itu harus berhadapan dengan proses hukum.
Kapolres
Bima Kabupaten AKBP Gunawan Tri Hatmoyi SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi dalam
siaran pers menyampaikan, saat ini Ad telah diamankan polisi atas dugaan perbuatan
melanggar hukum dengan mencabuli cucunya sendiri berinisial DF.
“Ad sudah kita amankan dikediaman korban RT02 Desa Kuta pukul 17.30 Wita, Senin (11/11/19),” kata Hanafi.
Hanafi
menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah adanya pengaduan dan laporan warga
setempat, bahwa DF dalam kondisi hamil dari perbuatan kakeknya sendiri.
“Setelah
mendapat pengaduan itu, personil polisi langsung ke TKP untuk mengamankan
pelaku inisial Ad untuk menghindari kemarahan warga,” kata Hanafi.
Hanafi
menegaskan bahwa saat ini Ad masih status diamankan oleh Polres Bima
Kabupaten guna menghindari amarah warga.
“"Bila terdapat
cukup bukti, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, dan setiap perkembangan
penanganan oleh penyidik akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP)," jelas Hanafi.
Sumber Humas Polres Bima
Editor: Adi Pradana