Polisi Gagalkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol untuk Diedar di Kota Bima

Semua Halaman

.

Polisi Gagalkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol untuk Diedar di Kota Bima

REDAKSI
Minggu, 01 September 2019



| BIMA | Ratusan botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat. Minuman haram yang siap diedar itu digagalkan sekitar Cabang Talabiu, Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaen Bima, sekira pukul 18.00 Wita, Jum'at (30/8).

Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIK melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi mengungkap pemilik barang tersebut berinisal MH, pria asal Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Barang ini diangkut dari wilayah Lakey Kabupaten Dompu untuk diedarkan di Kota Bima menggunakan mini bus Honda Jazz berwarna merah DR 1792 AZ,” kata Hanafi.

Selain pemilik barang, jelas Hanafi, polisi juga mengamankan 18 dus (216 botol) minuman Bir Bintang, satu unit mobil Honda Jazz dan kunci kontak.

“Pengamanan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima No 5 Tahun 2003 Tentang Larangan produksi, menjual, mengedar dan mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.(adi)