| JAKARTA | Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta
Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia
Hence Mandagi kini memasuki babak baru.
Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari
para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding,
disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan
tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.
Adanya putusan ini
disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya,
keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan
sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan
perundang-undangan telah dibatalkan.
Rompas mengatakan,
dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan
majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah
kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.
"Kalau peraturan
Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan, maka seharusnya
dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi
faktanya kan tidak ada," ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa
(10/9/2019).
Pengadilan Tinggi DKI Juga Menyatakan
Eksepsi Tergugat Tidak Dapat Diterima
(Niet Onvankelijk Verklaard)
Seperti diketahui,
dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam
membuat peraturan-peraturan di bidang pers. "Dengan tidak diterimanya
eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya
memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut," ungkap
pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
Namun begitu, Rompas
juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim
juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat.
"Seharusnya ketika
banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami
puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan
kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga
tidak diterima," urainya lagi.
Menanggapi putusan ini,
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers.
"Permohonan
banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak
mengikat bagi seluruh wartawan," ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam
keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Lalengke juga
menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali
untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.
"Dua lembaga
peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi
tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers
harus diselesaikan juga lewat jalur politik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua
Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan
PT DKI Jakarta.
"Hari ini
kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru
tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut
disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa
10/9/2019).
Pada intinya, menurut
Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang
menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang
pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Ketika eksepsi
Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT, maka menjadi tidak penting
gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya
sudah dinyatakan tidak dapat diterima," urai Mandagi.(Team/Red)