Aroma ‘Bocor’ Uang Rakyat Rp9 Miliar dari Iuran PPJ 10%

Semua Halaman

.

Aroma ‘Bocor’ Uang Rakyat Rp9 Miliar dari Iuran PPJ 10%

REDAKSI
Selasa, 24 September 2019
| Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima |
| BIMA | Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara barat, masih belum menyelesaikan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum terkait pelayanan pemasangan lampu penerangan jalan di sejumlah wilayah pedesaan Kabupaten Bima.


Diperkirakan mencapai 100 persen masyarakat Kabupaten Bima sudah di listrikan. Para pelanggan ini rutin membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen yang dipotong secara langsung melalui iuran rekening penagihan listrik per tanggal 20 pada akhir bulan. Namun pemerintah daerah sendiri belum memenuhi sebagian besar yang menjadi kewajibannya itu—baik listrik lampu jalan di gang-gang perkampungan desa maupun di beberapa titik jalan lintas daerah, provinsi maupun di jalan negara.

“Kemana sebagian dana Rp9 miliar per tahun yang ditarik melalui PPJ 10 persen itu. Lantas hak rakyat untuk penerangan lampu jalan, kenapa belum juga dipenuhi semuanya,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, M Amirullah di gedung DPRD, Kamis sepekan lalu.

Sebagian besar masyarakat Kabupaten Bima yang ada di sejumlah wilayah pedesaan dan kecamatan, sangat membutuhkan lampu penerangan jalan. Kebutuhan tersebut bukanlah sebuah  permintaan, melainkan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan pesangan lampu penerangan jalan mengingat masyarakat yang sudah dilistrikan rutin membayar iuran PPJ 10 persen tersebut. 

“Saran saya, kalau tidak mampu sebaiknya dipihak ketigakan untuk memasang lampu penerangan jalan. Karena ini menyangkut hajatan masyarakat umum, dan mereka pula berhak mendapatkan pelayanan kembali dari hasil PPJ 10 persen (Pajak Penerangan Jalan) tersebut,” tandas Maman yang akrab disapa setiap harinya itu.

Senada juga disampaikan M Natsir S.Sos agar ke depan pemerintah daerah dapat mengevaluasi agar kebutuhan masyarakat umum khususnya lampu penerangan jalan itu dapat terpenuhi.

“Saya juga ikut merasakan. Begitu gelapnya di beberapa titik jalan raya dan gang-gang di kampung kelahiran saya. Padahal itu pemasangan lampu penerangan jalan ini adalah kewajiban pemerintah daerah berdasarkan PPJ 10 persen tadi,” jelas Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima ini.  

Jauh sebelumnya, lanjut M Natsir, PLN NTB memiliki target untuk melistriki desa-desa yang belum berlistrik melalui program listrik desa. Komitmen tersebut guna mewujudkan cita-cita Provinsi NTB menjadi Nusa Terang Benderang. Seiring dengan ini semua, Pemerintah Kabupaten Bima, harus pula memiliki komitmen yang sama yakni menjandikan Bima Terang Benderang melalui penerangan lampu jalan.

“Uangnya ada, itu bersumber dari rakyat yang dipotong dari PPJ 10 persen melalui iuran pembayaran pelanggan listrik,” jelas M Natsir.

Penulis            : Adi
Editor             : Bop Marantika