|
BIMA |
Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, rupanya tak main-main dalam
menyikapi persoalan penyelesaian pembayaran pengelolaan tanah eks jaminan Pemkab
Bima yang dilelang tahun anggaran 2018-2019.
Dalam kasus tersebut, Kabupaten Bima
mengalami penurunan PAD diperkirakan Rp1,5 miliar yang bersumber dari
pelelangan tanah eks jaminan akibat belum disetor oleh oknum penggarap tanah.
Ada 80 berkas kasus yang saat ini sedang
ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kasub Bidang
Pendataan dan Penataan Usaha Asset di BPPKAD Kabupaten Bima, Firman yang
ditemui belum lama ini.
Firman menjelaskan, 80 berkas kasus yang
sedang ditangani Kejaksaan itu adalah pihak yang melelang tanah eks jaminan
tanpa sepengetahuan pemerintah daerah (panitia). Meski upaya dan solusi sudah
dilakukan, namun sampai saat ini mereka belum juga menyetorkan uang yang
menjadi PAD tersebut.
Sebelumnya, salah satu tanah eks jaminan
di wilayah Desa Bontokape Kecamatan Bolo yang dimenangkan oleh H Zakaria melalui
proses tender, sampai saat ini masih digarap oleh pihak lain. Dengan alasan
bahwa tanah seluas 3 hektar lebih itu dilelang oleh Lukman, warga Kampung Sigi
Desa Rato Kecamatan Bolo.(adi)
| BERITA TERKAIT: BPPKAD Akan Ambil Solusi dari Hasil Pengalaman Lelang Tanah Eks Jaminan Tahun 2018 |
| BERITA TERKAIT: BPPKAD Akan Ambil Solusi dari Hasil Pengalaman Lelang Tanah Eks Jaminan Tahun 2018 |