|
BIMA |
“Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Bima mengutamakan upaya
pencegahan melalui sosialisasi sebelum
Operasi Penindakan”. Salah satu point tersebut disampaikan Ketua Saber
Pungli Kabupaten Bima Kompol Abdi Mauluddin S.Sos, dalam Rapat
Evaluasi dan Pelaporan Tim Saber Pungli Kabupaten Bima, Kamis (15/8/2019).
Abdi Mauluddin menegaskan, bahwa upaya pencegahan
melalaui kegiatan Sosialisasi Saber Pungli kepada para penyelenggara negara
diberbagai lini, termasuk kepala desa dan kepala sekolah agar terus dilakukan
secara berkelanjutan.
Upaya ini penting untuk meningkatkan
pemahaman, akibat dan dampak dari tindakan Pungli dan sanksi hukum dan
kepegawaian yang akan diterima. Hal ini sejalan dengan tugas Unit Satgas Saber
Pungli Kabupaten Bima berdasarkan Keputusan Bupati Bima
Nomor: 188.45/039/001/2017—yaitu melakukan tindakan pengawasan,
pemantauan dalam rangka mencegah terjadinya Pungutan Liar dan penyimpangan
lainnya.
“Dalam upaya melakukan inventarisasi dan
identifikasi area dan aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil
Negara yang rentan terjadi praktek pungutan liar,” katanya.
Anggota Satgas, Kasi Datum Kajari Bima
Raka BP.SH.MHLi mengungkapkan, dalam penanganan kasus Saber Pungli seluruh
unsur tim, baik Kepolisian, Kejaksanaan maupun unsur Pemerintah Daerah, harus
sejalan dalam menentukan area dan aktivitas “pungli” dan “korupsi”.
“Kegiatan penindakan dan OTT dilakukan
sebagai upaya terakhir setelah
upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi telah dilakukan,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, pada bulan
September 2019 mendatang, Tim Saber Pungli Kabupaten Bima akan melaksanakan sosialisasi
kepada 191 kepala desa dan 18 camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dan para Kepala Perangkat Daerah. Kegiatan
yang sama akan ditujukan kepada para pejabat eselon III lingkup Pemkab Bima
pada bulan Oktober 2019.
Inspektur Kabupaten Bima H Abdul Wahab
Usman SH,M.Si juga menyampaikan, perlunya upaya memaksimalkan tugas Tim dengan
mengutamakan tindakan pencegahan dan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Editor:
Adi Pradana
Sumber: Kabid Informasi Kominfostik Kabupaten Bima