Warga Pertanyakan Janji Pemerintah Biaya Pembebasan Lahan Untuk Embung Ompukaloi

Semua Halaman

.

Warga Pertanyakan Janji Pemerintah Biaya Pembebasan Lahan Untuk Embung Ompukaloi

REDAKSI
Jumat, 02 Agustus 2019

| BIMA |—Proyek pembangunan Embung Ompo Kaloi dan pembukaan jalan ekonomi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) di wilayah Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menuai polemik warga. Pasalnya, pemilik lahan utama di lokasi kepentingan proyek tersebut, mempertanyakan kejelasan terkait proses pembebasan lahan.

Pada sosialisasi awal bulan Juni 2019 dengan pihak terkait, pemilik lahan diundang hanya untuk menyepakati dan menyetujui masuknya proyek tersebut, namun tidak membahas persoalan pembebasan lahan. Sehingga pihak pelaksana CV Lima Putra selaku pelaksana proyek dimaksud langsung melakukan aktivitas kegiatan di lapangan.

H Beko, salah satu pemilik lahan di lokasi proyek pembangunan Embung Ompo Kaloi, mengungkapkan adanya tindakan sepihak yang merugikan dirinya dan warga pemilik lahan lainnya. Sebab, dirinya tidak tahu pasti berapa luas lahanya yang diambil untuk kepentingan proyek tersebut. Karena pada saat sosialisasi awal, dirinya sempat menanyakan terkait anggaran ganti rugi lahan, namun hal itu dibenturkan dengan regulasi yang sistematis.  

“Saat di acara sosialisasi awal, sempat saya tanyakan berapa rupiah yang akan dibayar untuk lahan 1 hektar. Pun mereka jawab (Pemda,red) nanti setelah diukur,” kata H Beko kepada awak media dikediamannya, Minggu (21/7/19).

Senada juga disampaikan H Ismail Hasan, yang memiliki lahan di lokasi proyek senilai puluhan  miliar itu. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait kapan dan berapa nilai ganti rugi yang didapatkannya setelah selesai pengukuran lahan beberapa pekan lalu. Namun yang didapatkan pasca itu hanyalah selembar surat berisi pernyataan untuk ditandatangan.

“Sampai sekarang, kami belum mendapat informasi jelas. Sementara tahap pengukuran  dan pengerjaan sudah mulai berjalan tanpa sepengatahuan kami selaku pemilik lahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, bagian TataPem Setad Kabupaten Bima telah memberikan keyakinan dan berjanji kepada warga pemilik lahan, akan membayar tuntas uang ganti rugi sesuai dengan luas lahan yang diambil untuk kepentingan proyek tersebut.

“Ada ganti rugi dan tidak ada unsur tipu menipu sebagaimana disampaikan Bagian TataPEM melalui salah satu Kaur Desa Kananga,” kata H Ismail.

 “Sampai saat ini pihak Pemdes maupun Tatapem belum ada yang memberikan kejalasan pasti terkait pembebasan lahan ini, hanya dijelaskan secara umum saja-bahwa Pemerintah akan tetap membayar ganti rugi tersebut”tandasnya.

Plt Kepala Desa Kananga Suherman membantah adanya penilaian tentang tertutupnya informasi terkait proyek pembangunan Embung Ompokaloi dan pembukaan jalan ekonomi di lokasi itu.

Ia menjelaskan, dua hari sebelum pengerjaan dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada pemilik lahan agar hadir untuk mendapatkan arahan dari Bagian TataPEM dan kontaktor. Namun saat itu mereka tak hadir. Bahkan saat pengukuran pun, pemilik mereka,” katnya.

Suherman menegaskan, persolan terkait pembesahan akan tetap berjalan sesuai dengan kesepakan awal, baik pemilik lahan dengan pihak kontaraktor dan Pemerintah Daerah (Bagian TataPEm). Bahkan ia berjanji akan tetap mengawal proses tahapan pembebesan lahan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Jika ada masalah ataupun pelanggaran yang disengajakan dalam proses pembebasan lahan hingga masyarakat dirugikan, maka saya orang pertama yang akan melakukan perlawanan,” ujarnya.
Untuk menghindari munculnya tanggapan miring dari masyarakat, Pemerintah Desa Kananga akan segera mengundang kembali pemilik lahan untuk diberikan arahan dan penjelasan terkait proses awal dalam kepentingan pembangunan proyek tersebut.(bop/Ag)