| BIMA |—Proyek pembangunan Embung Ompo Kaloi dan pembukaan jalan ekonomi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) di wilayah Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menuai polemik warga. Pasalnya, pemilik lahan utama di lokasi kepentingan proyek tersebut, mempertanyakan kejelasan terkait proses pembebasan lahan.
Pada
sosialisasi awal bulan Juni 2019 dengan pihak terkait, pemilik lahan diundang hanya
untuk menyepakati dan menyetujui masuknya proyek tersebut, namun tidak membahas
persoalan pembebasan lahan. Sehingga pihak pelaksana CV Lima Putra selaku
pelaksana proyek dimaksud langsung melakukan aktivitas kegiatan di lapangan.
H
Beko, salah satu pemilik lahan di lokasi proyek pembangunan Embung Ompo Kaloi,
mengungkapkan adanya tindakan sepihak yang merugikan dirinya dan warga pemilik
lahan lainnya. Sebab, dirinya tidak tahu pasti berapa luas lahanya yang diambil
untuk kepentingan proyek tersebut. Karena pada saat sosialisasi awal, dirinya sempat
menanyakan terkait anggaran ganti rugi lahan, namun hal itu dibenturkan dengan
regulasi yang sistematis.
“Saat
di acara sosialisasi awal, sempat saya tanyakan berapa rupiah yang akan dibayar
untuk lahan 1 hektar. Pun mereka jawab (Pemda,red) nanti setelah diukur,” kata
H Beko kepada awak media dikediamannya, Minggu (21/7/19).
Senada
juga disampaikan H Ismail Hasan, yang memiliki lahan di lokasi proyek senilai
puluhan miliar itu. Ia mengaku tidak
pernah mendapatkan informasi terkait kapan dan berapa nilai ganti rugi yang
didapatkannya setelah selesai pengukuran lahan beberapa pekan lalu. Namun yang
didapatkan pasca itu hanyalah selembar surat berisi pernyataan untuk
ditandatangan.
“Sampai
sekarang, kami belum mendapat informasi jelas. Sementara tahap pengukuran dan pengerjaan sudah mulai berjalan tanpa
sepengatahuan kami selaku pemilik lahan,” ungkapnya.
Sebelumnya,
bagian TataPem Setad Kabupaten Bima telah memberikan keyakinan dan berjanji
kepada warga pemilik lahan, akan membayar tuntas uang ganti rugi sesuai dengan
luas lahan yang diambil untuk kepentingan proyek tersebut.
“Ada
ganti rugi dan tidak ada unsur tipu menipu sebagaimana disampaikan Bagian
TataPEM melalui salah satu Kaur Desa Kananga,” kata H Ismail.
“Sampai saat ini pihak Pemdes maupun Tatapem
belum ada yang memberikan kejalasan pasti terkait pembebasan lahan ini, hanya
dijelaskan secara umum saja-bahwa Pemerintah akan tetap membayar ganti rugi
tersebut”tandasnya.
Plt
Kepala Desa Kananga Suherman membantah adanya penilaian tentang tertutupnya
informasi terkait proyek pembangunan Embung Ompokaloi dan pembukaan jalan
ekonomi di lokasi itu.
Ia
menjelaskan, dua hari sebelum pengerjaan dilakukan, pihaknya sudah melayangkan
surat undangan kepada pemilik lahan agar hadir untuk mendapatkan arahan dari
Bagian TataPEM dan kontaktor. Namun saat itu mereka tak hadir. Bahkan saat
pengukuran pun, pemilik mereka,” katnya.
Suherman
menegaskan, persolan terkait pembesahan akan tetap berjalan sesuai dengan
kesepakan awal, baik pemilik lahan dengan pihak kontaraktor dan Pemerintah
Daerah (Bagian TataPEm). Bahkan ia berjanji akan tetap mengawal proses tahapan
pembebesan lahan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Jika
ada masalah ataupun pelanggaran yang disengajakan dalam proses pembebasan lahan
hingga masyarakat dirugikan, maka saya orang pertama yang akan melakukan
perlawanan,” ujarnya.
Untuk
menghindari munculnya tanggapan miring dari masyarakat, Pemerintah Desa Kananga
akan segera mengundang kembali pemilik lahan untuk diberikan arahan dan
penjelasan terkait proses awal dalam kepentingan pembangunan proyek tersebut.(bop/Ag)