Kota Bima Mulai Menerapkan Tilang e-CCTV Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Semua Halaman

.

Kota Bima Mulai Menerapkan Tilang e-CCTV Bagi Pelanggar Lalu Lintas

REDAKSI
Minggu, 04 Agustus 2019



| KOTA BIMA | Bagi pengguna roda dua dan roda empat di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, agar berhati-hati dan mentaati tata tertib lalu lintas disaat berkendaraan. Sebab, mulai tanggal 5 Agustus 2019 dini hari besok, Kota Bima akan melakukan uji coba Tilang e-CCTV.

Uji coba tilang e-CCTV dilakukan di beberapa titik yang menjadi rawan kecelakaan. Yaitu di Jl Sultan Hasanuddin, Jl Gajah Mada, Jl Sultan Kaharuddin dan lintasan Kantor Walikota Bima Jl Soekarno Hatta.

Untuk menghindari pelanggaran dari hasil pantauan CCTV tersebut, pengguna kendaraan roda dua dan empat sebaiknya mengikuti tata tertib lalu lintas.

Apalagi ketika mendekati traffic light dan lampu TL sudah menyala warna kuning, sebaiknya kurangi kecepatan kendaraan Anda—dan jangan sesekali melewati garis atau Stop Line, karena sensor CCTV akan zoom secara detail visual para pelanggar lalu lintas.

Sistem tilang e-CCTV ini pun, pihak berwenang akan mengirim surat tilang ke rumah dan alamat sesuai nomor polisi kendaraan itu tersebut.

Tilang e-CCTV itu pun adalah kerjasama Pemerintah Kota Bima, Sat Lantas Polres Kota Bima Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dishub Kota Bima maupun instansi lainnya.

Penulis: Adi Pradana
(Informasi Berbagai Sumber)