| Foto: Kontributor MN di Mekkah | |
“Ada beberapa ketentuan bagi jamaah yang
wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba kembali di rumah. Kemudian jamaah
mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh,” kata Kepala Daerah Kerja
Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid di Mekkah,
Minggu kemarin.
Tercatat sudah 25 orang calon haji yang
meninggal dunia di Mekkah. Kasus tersebut meninggal dari perjalanan, termasuk
di pesawat, saat berada di Madinah dan saat berada di Mekkah yang ditimbulkan berbagai
sebab.
Menurut Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji (PPIH), jamaah calon haji yang meninggal tersebut akan mendapat
perlindungan asuransi berupa uang duka Rp18 juta hingga Rp125 juta. Sedangkan yang
meninggal karena kecelakaan mendapat asuransi dua kali lipat.
Adapun cara mendapat realisasi asuransi
tersebut—pihak selaku ahli waris agar menyerahkan surat keterangan kematian,
surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, nomor rekening almarhum atau ahli
waris.
Kemudian bagi JCH yang meninggal didalam
pesawat ataupun masih berada di Tanah Air, surat keterangan kematian
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, dan akan diantar
langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke alamat tempat
tinggal.
Kontributor Kota Makkah: Umi Asmah Ul Husnah