JCH yang Meninggal akan Mendapat Asuransi Santunan Rp125 Juta

Semua Halaman

.

JCH yang Meninggal akan Mendapat Asuransi Santunan Rp125 Juta

REDAKSI
Senin, 29 Juli 2019

| Foto: Kontributor MN di Mekkah |

| MEKKAH | Perlindungan asuransi Jemaah Calon Haji (JCH) akan memberikan santunan hingga Rp125 juta bagi jemaah haji yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji. Asuransi tersebut akan didapatkan dengan jumlah ketentuan yang ditetapkan.


“Ada beberapa ketentuan bagi jamaah yang wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba kembali di rumah. Kemudian jamaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh,” kata Kepala Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid di Mekkah, Minggu kemarin.

Tercatat sudah 25 orang calon haji yang meninggal dunia di Mekkah. Kasus tersebut meninggal dari perjalanan, termasuk di pesawat, saat berada di Madinah dan saat berada di Mekkah yang ditimbulkan berbagai sebab.

Menurut Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), jamaah calon haji yang meninggal tersebut akan mendapat perlindungan asuransi berupa uang duka Rp18 juta hingga Rp125 juta. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan mendapat asuransi dua kali lipat.

Adapun cara mendapat realisasi asuransi tersebut—pihak selaku ahli waris agar menyerahkan surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, nomor rekening almarhum atau ahli waris.

Kemudian bagi JCH yang meninggal didalam pesawat ataupun masih berada di Tanah Air, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, dan akan diantar langsung oleh petugas kantor Kementerian Agama setempat ke alamat tempat tinggal.


Kontributor Kota Makkah: Umi Asmah Ul Husnah