MEDIANUSANTARA.ID—Penyidik
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bima Kabupaten, akan melakukan
langkah diversi terhadap empat orang pelajar, tersangka kasus dugaan pencurian Laptop
di SMAN 1 Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 5 Februari 2019
lalu.
Dari keempat tersangkat, tiga orang lainnya
merupakan siswa SMAN 1 Madapangga. Mereka diamankan oleh Satuan Polisi Sektor
Madapangga setelah menerima laporan resmi dari pihak sekolah.
Tersangka diamankan polisi selama empat
hari sejak tanggal 11 Februari 2019—kemudian diserahkan ke PPA Polres Bima Kabupaten,
Kamis (14/2/2019) tadi siang.
Dalam kasus tersebut, dari BAP keempat
tersangka, satu di antaranya ditangani oleh Penyidik PPA Polres Bima Kabupaten.
Sedangkan tiga lainnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Madapangga meski
keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima
Kabupaten IPDA Sudarto mengatakan, penyidik PPA saat ini sedang melakukan pemeriksaan
terhadap empat tersangka. Tiga orang dari empat tersangkat ini merupakan
pelajar—dua di antaranya masih dibawah umur. “Yakni inisial MI dan DI,” ujar
Sudarto saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019).
Dalam kasus yang melibatkan anak dibawah
umur ini, kata Sudarto, pihaknya akan melakukan diversi. Langkah ini wajib dilaksanakan
dengan merujuk Pasal 1 angka 7 UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA).
Sudarto menjelaskan, diversi ini
merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke
proses di luar peradilan pidana. “Ini merujuk Pasal 5 ayat (3) yang menegaskan “dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi,” ujar Sudarto yang
pernah mengikuti diklat khusus terkait penerapan SPPA tersebut.
“Diversi ini wajib kita laksanakan, baik
di tingkat penyidik Kepolisian, Jaksa hingga di ke tingkat Pengadilan. Jika kami
tidak melaksanakan, maka kami penyidik diancam dua tahun dan denda Rp200 juta. Sehingga,
upaya diversi ini nanti akan dihadirkan beberapa pihak, di antaranya pihak
korban maupun orang tua tersangka. Ketika ada titik temu atau kesepakatan kedua
pihak, maka selanjutnya penyidik akan meminta penetapan dari Pengadilan,” jelas
Sudarto.
“Perlu diketahui, yang berhak untuk
dilakukan diversi ini adalah anak dibawa umur,” lanjut Sudarto menegaskan.(adi)