MEDIANUSANTARA.ID--Wakil Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bima Abd. Sarif menyorot kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan kegiatan kampanye yang dilakukan media massa (online) yang kerap terjadi beberapa pekan terakhir.
Di wilayah daerah pemilihan dua (Kecamatan Bolo dan Madapangga) misalnya, pemberitaan mengangkat kegiatan kampanye atau blusukan yang dilakukan oleh salah satu caleg, tentu sudah melanggar atauran.
Menurut Abd. Sarif, dalam pemberitaan mengangkat kegiatan salah satu caleg tersebut, tentu akan merugikan caleg lain di dapil dua.
"Bukan kami tidak bisa, tetapi kami menghormati aturan main. Bawaslu sendiri sudah menyampaikan dengan tegas bahwa masa kampanye maupun kegiatan caleg lewat media massa dapat dilakukan 20 hari sebelum minggu tenang," tandasnya mengutip kembali penjelasan Ketua/Pimpinan Bawaslu saat melakukan Road Show dengan para caleg dan pengurus Partai Berkarya, beberapa bulan lalu.
Untuk itu, lanjut Abd. Sarif, meminta Bawaslu Kabupaten Bima untuk menertibkan dan memanggil pimpinan media yang terus memberitakan kegiatan salah satu caleg di Dapil 2 tersebut.
"Kami dari Partai Berkarya masih memegang teguh aturan mainnya. Jika hal ini terus dibiarkan, maka kami akan mengambil langkah yang dianggap perlu," harap Abd. Sarif.(wb)