MEDIANUSANTARA.ID—Pelaksanaan acara Road Show Bawaslu
Kabupaten Bima, di helat Rumah Kuning Desa Tonda Kecamatan Madapangga, Sabtu
(20/10/2018), terkait pernyataan sikap Bawaslu tentang tahapan berlangsunya
kampanye Pemilu 2019.
Pimpinan
Bawaslu Junaidin menjelaskan, bahwa regulasi kampanye untuk pemilu sekarang,
sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Tahapan
kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 hingga 14 April 2019 mendatang.
Itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk aktifitas berpolitik," katanya.
Merujuk
pada regulasi yang sudah ditetapkan, ada empat metode yang harus ditaati
dan diimplementasikan oleh calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol)
dalam melakukan kampanye, ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya
kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal diluar dugaan.
"Metode
yang dimaksud antara lain, rapat umum terbuka, rapat terbatas dan tatap muka
(blusukan) dan alat peraga kampanye melalui media cetak dan elekteronik,"
jelasnya. "Mekanisme ini tetap dalam pengawasan kami," lanjut
Junaidin.
Pada
kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abdullah, juga menguraikan tahapan metode
kampanye dimaksud.
"Rapat
umum terbuka merupakan kampanye yang difasilitasi oleh partai politik tanpa ada
intervensi oleh pihak Calon legislative. Sedangkan pertemuan terbatas yakni
kampanye yang dilakukan calon legislatif, dengan merujuk pada jadwal yang ditentukan
masing-masing Partai politik," jelasnya.
Kampanye
tatap muka atau biasa disebut blusukan, tentunya harus sepengetahuan Bawaslu,
supaya bisa langsung mendapatkan pengawasan dan keamanan.
Sementara
penyebaran alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho maupun umbul-umbul,
tentu harus jelas target sasaran dan lokasi pemasangannya. Termaksud bahan maupun
ukuran yang gunakan. Seperti poster, pamflet, benner, kaos, jilbab, kalender dan
lainnya.
Sedangkan
kampanye melalui media massa (cetak), elektronik (televisi) maupun media online,
belum kami perbolehkan. Namun baru bisa dilakukan setelah 21 hari sebelum massa
kampanye berakhir.
“Terkait
kampanye di dunia maya (sosmed), saat ini bisa dilakukan. Namun masing-masing
partai harus melaporkan maksimal 10 akun (facebook) ke PKU sehingga akun
tersebut dapat menjadi media atau ruang untuk kampanye bersama para caleg dari
masing masing partai,” jelas Abdullah.
Abdullah
juga menjelaskan terkait penggunaan dana kampanye. Pihak caleg harus membuat
laporan penggunaan dana kampanye, kemudian bukti pengeluaran (bajet) diserahkan
ke masing masing Partai Politik. “Ini nantinya akan dilakukan audit dengan mengacu
pada mekanisme yang berlaku," terangnya.(agus)