Road Show Bawaslu Paparkan Sejumlah Tahapan dan Aturan Kampanye

Semua Halaman

.

Road Show Bawaslu Paparkan Sejumlah Tahapan dan Aturan Kampanye

REDAKSI
Rabu, 24 Oktober 2018


MEDIANUSANTARA.IDPelaksanaan acara Road Show Bawaslu Kabupaten Bima, di helat Rumah Kuning Desa Tonda Kecamatan Madapangga, Sabtu (20/10/2018), terkait pernyataan sikap Bawaslu tentang tahapan berlangsunya kampanye Pemilu 2019.

Pimpinan Bawaslu Junaidin menjelaskan, bahwa regulasi kampanye untuk pemilu sekarang, sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Tahapan kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 hingga 14 April 2019 mendatang. Itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk aktifitas berpolitik," katanya.

Merujuk pada regulasi yang sudah  ditetapkan, ada empat metode yang harus ditaati dan diimplementasikan oleh calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) dalam melakukan kampanye, ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal diluar dugaan.

"Metode yang dimaksud antara lain, rapat umum terbuka, rapat terbatas dan tatap muka (blusukan) dan alat peraga kampanye melalui media cetak dan elekteronik," jelasnya. "Mekanisme ini tetap dalam pengawasan kami," lanjut Junaidin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abdullah, juga menguraikan tahapan metode kampanye dimaksud.

"Rapat umum terbuka merupakan kampanye yang difasilitasi oleh partai politik tanpa ada intervensi oleh pihak Calon legislative. Sedangkan pertemuan terbatas yakni kampanye yang dilakukan calon legislatif, dengan merujuk pada jadwal yang ditentukan masing-masing Partai politik," jelasnya.

Kampanye tatap muka atau biasa disebut blusukan, tentunya harus sepengetahuan Bawaslu, supaya bisa langsung mendapatkan pengawasan dan keamanan.

Sementara penyebaran alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho maupun umbul-umbul, tentu harus jelas target sasaran dan lokasi pemasangannya. Termaksud bahan maupun ukuran yang gunakan. Seperti poster, pamflet, benner, kaos, jilbab, kalender dan lainnya.

Sedangkan kampanye melalui media massa (cetak), elektronik (televisi) maupun media online, belum kami perbolehkan. Namun baru bisa dilakukan setelah 21 hari sebelum massa kampanye berakhir.

“Terkait kampanye di dunia maya (sosmed), saat ini bisa dilakukan. Namun masing-masing partai harus melaporkan maksimal 10 akun (facebook) ke PKU sehingga akun tersebut dapat menjadi media atau ruang untuk kampanye bersama para caleg dari masing masing partai,” jelas Abdullah.


Abdullah juga menjelaskan terkait penggunaan dana kampanye. Pihak caleg harus membuat laporan penggunaan dana kampanye, kemudian bukti pengeluaran (bajet) diserahkan ke masing masing Partai Politik. “Ini nantinya akan dilakukan audit dengan mengacu pada mekanisme yang berlaku," terangnya.(agus)