Pemkab Bima Terbitkan Payung Hukum Terkait Menara Telekomunikasi

Semua Halaman

.

Pemkab Bima Terbitkan Payung Hukum Terkait Menara Telekomunikasi

REDAKSI
Rabu, 17 Oktober 2018


MEDIANUSANTARA.ID--Salah satu perangkat terpenting dalam teknologi komunikasi dan informasi adalah menara yang berfungsi sebagai pemancar dan atau penerima sinyal gelombang informasi dan komunikasi.
Namun demikian, dalam kegiatan pembangunannya perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain dalam pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Bima.

Untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan pasca pembangunan tower ini, Rabu (10/10), Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri yang langsung memimpin Rakor dengan para penyedia (Provider)  menara seluler yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima memberikan sejumlah catatan.

Dalam Rakor yang secara khusus mengundang para penyedia (provider) menara seluler tersebut, Bupati mengatakan, penetapan titik koordinat untuk pembangunan menara telekomunikasi selama ini terkesan hanya dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan, tanpa melibatkan instansi teknis di daerah.  Sehingga berdampak pada saat pengawasan oleh pemerintah daerah.

"Ke depan pemerintah daerah akan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Bupati tentang "cell plan" yang memuat lokasi menara yang ada dan rencana penyebaran lokasi pembangunan infrastruktur baru," jelas Bupati yang didampingi Kapolres Kabupaten Bima AKBP Bagus S. Wibowo  S.IK dan Kadis Kominfostik Kabupaten Bima H Abdul Wahab Usman M.Si.

Kapolres Bima juga menekankan pentingnya memahami kondisi masyarakat. Dari permasalahan yang terjadi sebelumnya,  cukup menjadi contoh untuk diperbaiki. Tipikal masyarakat Bima yang dinamis perlu dipahami oleh para provider,  oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi penting sekali.

Bagus mengajak semua pihak untuk berpikir tanggung jawab. "Tidak perlu saling menyalahkan, semua pihak saling proaktif memberikan informasi," himbau Kapolres.(adi)