KEMENKUMHAM Gelar Seminar Keliling Menopang Peningkatan Kekayaan Intelektual

Semua Halaman

.

KEMENKUMHAM Gelar Seminar Keliling Menopang Peningkatan Kekayaan Intelektual

REDAKSI
Jumat, 19 Oktober 2018


MEDIANUSANTARA.ID--Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JIKA), yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, menggelar kegiatan seminar keliling dalam menunjang peningkatan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual.

Kegiatan yang bertema 'Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Universitas, UKM dan Industri di Wilayah Provinsi NTB' tersebut, diadakan di Hotel Lombok Astoria Mataram NTB, Kamis (18/10/2018).

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah 94 orang dari berbagai kalangan, baik dari Universitas, Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun industri Pemerintah Provinsi NTB. Kemudian empat narasumber dihadirkan, salah satunya Directur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Molan Karim.

Acara tersebut dibuka oleh Dirjen Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB dengan harapan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual menjadi salah satu dari beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna menunjang pelaksanaan sistem Kekayaan Intelektual yang baik.

Directur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Molan Karim dalam materinya, menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual secara umum mencakup perlindungan yang bersifat makro yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu Negara. Sedangkan secara mikro, Kekayaan Intelektual berupa desain industri yang diharapkan dapat memenuhi kehidupan ekonomi para pendesain dan pemegang hak desain indusri yang telah berupaya keras untuk menciptakan karya desain industry yang memiliki nilai tambah agar dapat bersaing dipasaran.

Perguruan tinggi terutama yang kajian bidang ilmu sains dan teknik potensial untuk menghasilkan penelitian yang bersifat aplikatif, yakni berupa cara kerja tertentu baik itu produk maupun proses, diharapkan hasil-hasil penelitian tersebut merupakan hal yang baru, yakni belum pernah ada sebelumnya ataupun penyempurnaan/perbaikan dari teknologi yang sudah ada.

Directur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Molan Karim mengingatkan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) jika bisnis tersebut mendatangkan keuntungan.

"Jika tidak segera mempunyai pengakuan legal berbadan hukum (BH) dari industry yang berwenang, maka bisnis itu berpotensi menimbulkan sengketa merek," jelasnya.(didin)