MEDIANUSANTARA.ID—Tim Laporan
Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu
(25/7/2018), melakukan sosialisasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan
penyelenggara negara kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, para Pejabat
eselon III dan eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Bima di ruang sidang
utama DPRD setempat.
Pada acara yang turut dihadiri Wakil
Bupati Bima Drs Dahlan M Noer, Ketua
DPRD Murni Suciyanti dan seluruh unsur pimpinan DPRD, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dalam sambutannya mengatakan pelaporan
merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan akuntabel.
"Untuk menjabarkan hal ini, Pemkab
Bima telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima,"
jelas Bupati.
Dikatakan Bupati untuk memperkuat
komitmen dalam pencegahan KKN diperlukan Sinergi dengan KPK dalam hal kepatuhan
pelaporan harta kekayaan.
Sosialisasi ini merupakan momentum bagi
segenap penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif untuk mengetahui
tata cara pengisian dan penyampaian laporan ke dalam sistem online sesuai
peraturan KPK nomor 7 tahun 2016," terang Bupati.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Galuh Sekardhita Buana Candra
Murti dan Listyo Rini Ekaningtyas yang merupakan Spesialis Muda dari Direktorat
PPLH KPK.
Galuh Sekarditha dalam pemaparannya
mengatakan, dalam peraturan baru KPK tersebut ada tiga substansi penting yang
mengalami perubahan yaitu waktu pelaporan, tatacara pendaftaran dan penggunaan
media online untuk pengumuman.
"Pendaftaran sesuai aturan baru
lebih ringkas. Jika dalam aturan
sebelumnya pengumuman ditempel pada kantor instansi maka sekarang pengumuman
hanya di website KPK.
Artinya, seluruh masyarakat bisa
melihat ringkasan LHKPN di website KPK.(adi)
*)Sumber:
Diskominfostik Kab.Bima