MEDIANUSANTARA.ID—Ketua Majelis
Hakim Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan
pihak Dewan Pers selaku tergugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk
membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada ke dua
pengacaranya Frans Lakaseru dan Dyah HP. Setelah diberi waktu selama satu
minggu, kuasa hukum Dewan Pers masih tidak bisa menyerahkan dokumen yang
diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi
Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum.
"Kenapa
dokumen itu (keabsahan tergugat) begitu lama dibuat," tandas Ketua Majelis
Hakim Abdul Kohar saat sidang ke 3 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Kamis (31/5/2018) siang.
Menjawab
pertanyaan majelis hakim, Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers
menjelaskan, bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk
memenuhi permintaan hakim.
Kuasa hukum
penggugat Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang dilakukan
pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal
standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk kuasa hukum.
“Jika mengacu
pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau
tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan
ini maka hakim bisa memutuskan Verstek," ujar Rompas kepada awak media
usai sidang.
Namun begitu,
Rompas mengaku pihaknya beritikad baik memberi kesempatan kepada kuasa hukum
Dewan Pers untuk memenuhi permintaan majelis hakim sampai pada sidang pekan
depan.
"Saya
berharap Dewan Pers bisa ikut sidang agar semua permasalahan bisa terungkap dalam
persidangan," imbuhnya.
Sedangkan Tondi
Situmeang, kuasa hukum penggugat yang turut hadir dalam persidangan mengatakan,
jika pihak kuasa hukum Dewan Pers tidak bisa membuktikan legal standingnya pada
sidang pekan depan, maka hakim berhak memutuskan untuk melanjutkan sidang
dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat.
Menyikapi sidang
kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia,
Wilson Lalengke menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak kredibel.
"Bagaimana
mungkin sudah dua minggu Dewan Pers tidak bisa mengumpulkan bukti adminstrasi
yang seharusnya sudah ada sejak lalu. Ini menunjukan manajemen adminisitrasi
Dewan Pers kacau dan tidak teratur sehingga perlu direformasi, atau bahkan
harus dibubarkan," tegas Lalengke ketika dicegat wartawan usai sidang.
Pada kesempatan
yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia
Hence Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian legal
standing penunjukan kuasa hukum Dewan Pers.
"Hari ini
Dewan Pers membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional.
Bagaimana bisa dia (Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media, dan organisasi
pers, sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak becus,"
pungkasnya.
Sidang lanjutan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers ini akan dilanjutkan pada 7
Juni 2018.(cen)