MEDIANUSANTARA.ID—Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima,
menggelar Rapat Koordinasi Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(DP3AP2KB) Kabupaten Bima, Kamis (31/5/2018).
Ketua LPA Kabupaten Bima Ny Rostiati
Dahlan S.Pd dalam pemaparannya mengatakan, rapat ini ditujukan untuk melakukan evaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan. Kehadiran
LPA Kabupaten Bima sudah banyak memberikan kontribusi melalui
pendampingan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak, baik di pengadilan terutama
pendampingan-pendampingan di luar pengadilan.
Rostiati menambahkan, sebagai mitra
Pemerintah Daerah yang melakukan fasilitasi maupun pendampingan dalam
melindungi hak-hak anak, LPA Kabupaten
Bima selain harus bersinergi dan melakukan Koordinasi intensif dengan Perangkat
Daerah terkait seperti DP3AP2KB, Dinsos
dan lainnya, juga dengan Lembaga dan
Instasi penegak hukum dalam penanganan
kasus yang terjadi pada anak.
"Untuk lebih mengoptimalkan
pelaksanaan tugas lapangan pengurus, diperlukan pembagian tugas lebih kongkrit para pengurus," ujarnya.
"Pengurus akan diberikan tanggung
jawab untuk melakukan pendampingan kasus pidana yang melibatkan anak-anak
berdasarkan pembagian
wilayah/Kecamatan. Hal ini untuk
kemudahan penanganan dan pelaporan kasus," lanjut Rostiati.
Rostiati berharap, untuk peningkatan dan
kelancaran koordinasi, komunikasi dan
pengeloaan informasi terkait data dan kondisi lapangan, seluruh pengurus LPA
dapat berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan penanganan kasus. Dengan
demikian, masing-masing anggota harus
bertanggung jawab terhadap kasus yang
ada di wilayahnya.
Rapat
juga melakukan evaluasi berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan yang
masih perlu ditingkatkan untuk menunjang secara optimal kegiatan lapangan
pengurus.(adi)
*)
Sunber: Bidang Komunikasi Publik Diskominfostik Kabupaten Bima