MEDIANUSANTARA.ID—Walikota Bima M
Qurais H Abidin, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian
PUPR untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kota Bima.
Penandatanganan MoU itu di Denpasar, Selasa (13/3/2018) lalu.
Plt
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin S.IP,MM mengatakan, Kota
Bima merupakan satu dari 86 Kota/Kabupaten yang mendapatkan alokasi anggaran
pembangunan IPLT. “Ini merupakan bagian dari program penyelenggaraan
infrastruktur penyehatan lingkungan dan permukiman dari Kementerian PUPR,” kata
Syahrial dalam siaran Persnya, kemarin.
Agar
terwujud lingkungan permukiman yang sehat, lanjut dia, lumpur tinja dari septic
tank harus dikuras atau disedot secara periodik untuk menghindari tercemarnya
air dan tanah oleh bakteri e-coli.
Lumpur
tinja harus diolah di IPLT, tidak boleh sembarangan dibuang ke sungai karena
akan mengakibatkan pencemaran. Hasil olah IPLT, baik air maupun lumpur, dapat
dikembalikan ke alam dengan aman.
Tujuan
pengolahan limba tinja sendiri adalah untuk mengurangi tingkat pencemaran yang
disebabkan oleh limbah tinja, mengingat limbah tinja sangat berbahaya bagi
lingkungan khususnya kualitas air.
Disamping
infrastruktur sanitasi, Kementerian PUPR juga melakukan penataan kawasan kumuh
di Kota Bima melalui Program “Kotaku” (Kota Tanpa Kumuh). Melalui program
“Kotaku”, sudah 86 hektar dari 174 hektar kawasan kumuh di Kota Bima berhasil
dientaskan.
Walikota
Bima, pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian PUPR. “Beliau berharap
penataan permukiman di Kota Bima semakin baik dan memenuhi standar kelayakan
sanitasi maupun berbagai infrastruktur pendukung lain,” kata Syahrial.(adi)