Kapolda NTB Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Sadis di Dompu

Semua Halaman

.

Kapolda NTB Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Sadis di Dompu

REDAKSI
Sabtu, 03 Maret 2018


MEDIANUSANTARA.ID—Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Brigjen Drs Firli SIP memberikan keterangan pers di Mako Polres Dompu terkait motif pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu – NTB, Jum'at (2/3/2018) siang.

Brigjen Firli menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun Kabuntu Desa Nowa Kecamatan Woja, berawal dari kedua korban bernama Irwan (20) dan Imran (15) warga setempat, yang melakukan aksi pencurian ayam di tempat peternakan ayam. Namun aksi kedua korban tersebut diketahui oleh tiga orang penjaga berinisial IN, AN dan SN.

Saat itu pula, kedua korban diteriakin maling. Sehingga tersangka IN mengejar Imran dan AN mengejar Irwan—yang saat itu kabur berlawanan arah. Dalam pengejaran itu, Irwan dan Imran berhasil ditangkap meski mereka sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka.

“Pada saat itu, tersangka AN dan IN mengeluarkan sajam untuk menganiaya korban sehingga mengakibatkan Irwan dan Imran meninggal di tempat,” ungkap Brigjen Firli.

Sehari kemudian, lanjut Brigjen Firli, tersangka AN, IN, SN, SUN dan USN mengabarkan kepada warga bahwa ada pencuri yang meninggal tersengat listrik dari pagar pelindung lokasi kandang ayam. Namun tersangka USM mengambil inisiatif membuang kedua mayat tersebut di Saluran Irigasi guna menghilangkan barang bukti.

Namun pasca itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu parang, masingmasing satu lembar kaos warna putih lengan pendek, celana pendek warna coklat putih dan satu jaket lengan panjang warna coklat dengan penutup kepala milik Irwan alias Tofan (korban). Kemudian milik Imran berupa satu lembar baju kaos warna biru lengan pendek, celana panjang levis warna biru dan celana dalam warna putih milik.


Dalam kasus tersebut, kata Firli, para tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 338 KUHP ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan pasal 181 KUHP penjara 9 bulan.(adi)