Kades Peteluan Indah Terapkan 4 Pilar Kewenangan Lokal Berskala Desa

Semua Halaman

.

Kades Peteluan Indah Terapkan 4 Pilar Kewenangan Lokal Berskala Desa

REDAKSI
Senin, 19 Februari 2018
Kepala Desa Peteluan Indah, Alwan Jayadi Ninrat. 


MEDIANUSANTARA.ID—Pemerintah Desa Peteluan Indah Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga masyarakatnya melalui empat pilar kewenangan local bersakala desa. Program tersebut menjadi prioritas guna mendorong dan menciptakan sumberdaya masyarakat ke arah yang lebih maju.

Kepala Desa Peteluan Indah Alwan Jayadi Ninrat menjelaskan, empat pilar kewenangan lokal berskala desa ini, yaitu meliputi penyelengaraan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


Di bidang penyelengaraan, tentu berkaitan belanja pegawai dan ATK maupun sejenisnya. Kemudian bidang pembangunan—meliputi prasarana jalan dan jembatan, tempat ibadah, prasarana publik, prasarana dasar kesehatan, dasar lingkungan, pendidikan (pembangunan ruang belajar), tata ruang desa (membangun taman maupun penerangan gang-gang desa) dan pembangunan sarana air bersih dengan memanfaatkan sumber daya alam.

Di bidang pembinaan kemasyarakatan, kata Jayadi, ada empat point yang diprioritaskan tahun anggaran 2018 ini. Yakni infrastruktur yang meliputi kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat (BBGRM), operasional PPID, Posyandu dan membuat Portal Desa. Kemudian tiga point lainnya yakni ekonomi—pembinaan lembaga masyarakat—dan sosial layanan dasar seperti kegiatan pada hari hari besar Islam dan Isbah Nikah.

“Besar anggaran yang kita alokasi untuk bidang pembinaan kemasyarakat ini Rp298.38.741,” ujar Jayadi kepada medianusantara.id sambil menunjukan rencana anggaran yang akan dilaksanakan tahun 2018.

Selanjutnya, untuk bidang pemberdayaan masyarakat memiliki empat item yang tertuang dalam rencana kegiatan. Yaitu layanan dasar, seperti kegiatan penyuluhan dan pengembangan prestasi olahraga. Kemudian item lainnya, pembinaan demokrasi, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan penguatan kapasitas. “Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp79.900.000,” terangnya.

Selain empat pilar tersebut, Jayadi menambahkan bahwa Desa Peteluan Indah telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang hingga saat ini memasuki tahun ketiga berjalan. Bumdes yang diberi nama “Algina Sejahterah” ini, dikelola dalam sistem syariah.

“Ini berdasarkan kesepakatan, baik desa dengan pengelola—dan pengelola dengan nasabah yang dituangkan dalam AD/ART—seperti bagi hasil dua persen yang sudah mencapai angka rasional, termasuk dana CSA-nya,” kata Jayadi.

Berkaitan dengan SHU (Sisa Hasil Usaha), telah disisipkan 5 persen untuk kegiatan pendidikan dan kesehatan. Sehingga dalam hal ini, desa tidak memunggut setiap pengurusan administrasi oleh masyarakat karena memang sudah termasuk disitu.

Sejak tahun 2016 hingga 2018—Desa Peteluan Indah telah mengkucurkan dana untuk Bumdes sebesar Rp200 juta. Dengan perincian tahun 2016 senilai Rp50 juta—2017 Rp100 juta—dan tahun 2018 Rp50 juta. Sehinga Bumdes “Algina Sejahtera” sampai saat ini memiliki sebanyak 72 orang nasabah—dengan plaform (pemberian pinjaman) tertinggi sebesar Rp2 juta tanpa agunan. Termasuk jangka pengembalian maksimal 1 tahun.

Jayadi menjelaskan, suntikan dana tersebut untuk tiga pembiayaan. Yaitu peningkatan kapasitas pengurus—seperti penguatan kelembagaan dan pelatihan berbasis aplikasi, karena memang pengurus Bumdes dikontrol dengan sistem. Kemudian pembiayaan lainnya yakni untuk ‎infrastruktur (sarana dan prasarana) dan pembiayaan ‎modal usaha.

Berkaitan dalam menunjang kegiatan desa, pihaknya kerja sama dengan JMS (Jaringan Masyarakat Sipil) guna pengelolaan administrasi dan informasi desa. “JMS ini bisa menjadi narasumber. Intinya, sistem pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa Peteluan Indah sesuai SOP,” tutur Jayadi.(adi)