MEDIANUSANTARA.ID—Pemerintah
Kabupaten Bima telah mengambil langkah langkah penanganan Pupuk di Kabupaten Bima,
disamping meminta PT Pupuk Kaltim untuk mengevaluasi wilayah bagi distributor.
Penanganan tersebut
ditentukan setelah dilakukan rapat evaluasi Pemkab Bima bersama PT Pupuk Kaltim,
di ruang kerja Setda Bima, Kamis (11/1/2018).
Sekretaris
Daerah Kabupaten Bima Drs HM Taufik HAK,M.Si mengemukakan mekanisme distribusi
melalui rekomendasi UPT pertanian kepada distributor, tidak diperlukan lagi. Tetapi
akan langsung diberikan rekomendasi kepada pengecer sehingga pendistribusian
langsung sesuai RDKK atau rencana defeinitif kebutuhan kelompok tani.
HM
Taufik mengatakan, bahwa alokasi kebutuhan pupuk Kabupaten Bima telah
ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pertanian Provisin NTB. Untuk
bulan Januari 2018 sebanyak 2300 ton. Kuota tersebut masih kurang dan akan
ditambah lagi menjadi 2600 ton.
“Jika tidak
mencukupi, maka kebutuhan pupuk bulan Pebruari akan dimajukan alokasinya untuk
bulan Januari, mengingat saat ini adalah puncak kebutuhan pupuk masyarakat,”
kata Sekda.
“Berkaitan
dengan distributor, meskipun sudah di SK-kan oleh PT Pupuk Kaltim sampai 31
Desember 2018, tetapi Pemkab Bima tetap meninta untuk di evaluasi,” tandas
Sekda.(adi)