Ini Alasan Pemkab Bima Melakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat

Semua Halaman

.

Ini Alasan Pemkab Bima Melakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat

REDAKSI
Kamis, 11 Januari 2018
Sekda Kabupaten Bima Drs HM Taufik HAK M.Si.

MEDIANUSANTARA.ID—Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs HM Taufik HAK M.Si menegaskan, mutasi dan rotasi tetap dilaksanakan mengingat kebutuhan organisasi. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas di ruang kerjanya, Senin (8/1/2018) lalu.

Berkaitan ketentuan Pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
          
Sekda kembali menegaskan, penafsiran terhadap ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat negara pertahana yang akan mengikuti Pilkada dan bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada secara langsung.

“Hal ini tidak dapat diberlakukan pada kabupaten  Bima. Karena Kabupaten Bima dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak serdang atau akan melaksanakan Pilkada,” jelasnya.

H Taufik juga menjelaskan, ketentuan pasal 71 ayat 3, ayat 5, dan ayat 6 tidak dapat dikaitkan dengan Bupati Bima, mengingat Bupati Bima bukan sebagai salah satu calon pertahana yang akan mengikuti Pilkada.

Pemaknaan dan penafsiran yang bukan pertahana dalam ayat 6, tidak dapat ditujukkan bagi Bupati Bima, mengingat Kabupaten Bima tidak menyelenggarakan pilkada.  “Intinya, mutasi tetap dilaksanakan, karena banyak kekosongan jabatan terutama di level Eselon II dan menjadi kebutuhan organisasi baik ditinjau dari aspek hukum, anggaran dan kinerja Pemerintahan,” tandasnya. 

“Lebih-lebih penunjukkan Pelaksana Tugas (PLT) sudah lebih dari satu tahun. Disamping pejabat eselon II sudah dilakukan Pansel dan sudah ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik,” lanjut H Taufik.(adi)